Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin (sedang berbicara) didampingi Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Perbendaharaan RI Perwakilan Sulbar, Syaiful Islam saat mengadakan rapat dengan OPD membahas Dana Alokasi Khusus (DAK) di ruang kerja Sekprov Sulbar, Senin, 27 November 2017. (Foto: Humas Pemprov Sulbar)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Penyerapan dana alokasi khusus (DAK) masih kurang maksimal. Hal tersebut dikarenakan masih banyak OPD yang mengalami kesulitan dalam penyesuaian pengelolaan dana tersebut.

Itu dikemukakan oleh Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin saat melakukan pertemuan dengan Kakanwil Direktorat Jenderal Kementerian Perbendaharaan RI Sulbar, Syaiful Islam, yang membahas DAK triwulan III tahun 2017 di lingkup Pemprov Sulbar, berlangsung pada Senin, 27 November 2017.

Ismail Zainuddin juga mengemukakan, masih banyaknya anggaran di dinas terkait yang belum terserap dengan baik karena keterlambatan pengumpulan data di tiap OPD. Sedangkan pendapatan anggaran Sulbar masih sangat minim.

“Ini merupakan salah satu kelemahan kita, dan memang ini miris, apalagi PAD Sulbar masih sangat rendah,” tandas mantan penjabat Bupati Mateng tersebut.

DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu, tujuannya ntuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pemerintah pusat. Dan, Sulbar merupakan salah satu daerah yang mendapat bantuan DAK tersebut.

Kanwil Dirjen Kementerian Perbendaharaan RI Sulbar, Syaiful Islam mengemukakan, Sulbar termasuk salah satu daerah yang terlambat melakukan  penyerapan anggaran dan pengumpulan swakelola serta kontrak DAK.

“Sesuai persyaratan dari pemerintah pusat, anggaran yang bersumber dari DAK diswakelolakan maupun dikontrakkan, dan aturan dari pemerintah pusat sudah sangat jelas hanya sampai pada 31 Agustus,” beber Syaiful Islam.

Kepala Bagian Keuangan Sulbar, Amir Biri melaporkan, DAK fisik terbagi atas dua kategori, yaitu DAK reguler dan DAK penugasan. Pemprov Sulbar sudah memasuki triwulan ketiga, hanya menyerap 74 persen dana alokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Rapat dengan OPD membahas Dana Alokasi Khusus (DAK) di ruang kerja Sekprov Sulbar, Senin, 27 November 2017. (Foto: Humas Pemprov Sulbar)

Sesuai dengan PMK Nomor 50, pihak Pemprov melalui Surat Keputusan Gubernur Sulbar telah menginformasikan kepada OPD penerima DAK, penyerahan data dimulai dari 1 Juli hingga 31 Juli.

Tapi mendapat kebijakan dari pemerintah pusat atau dilakukan perpanjangan hingga 31 Agustus 2017. Tapi  data yang diharapkan dari dinas-dinas terkait masih belum dapat terealisasi.

Hadir: Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin, Kanwil Dirjen Kementerian Perbendaharaan RI Sulbar Syaiful Islam bersama tim. Rapat tersebut turut dihadiri Direktur RSU Regional Sulbar Andi Munatsir, Kabag Keuangan Sulbar Amir Biri dan OPD terkait.

FARID Kontributor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini