TRANSTIPO.com, Topoyo – Polres Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku pencurian.
Kelima tersangka ini terbukti melakukan pencurian 2 buah alat excavator, bucket excavator, dua kendaraan bermotor, dan uang Rp10 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Mateng, AKBP Amri Yudhy saat Press Release hasil Iperasi Sikat Marano 2023 di Aula Wicaksana Laghawa Polres Mateng, Selasa, 29 Agustus 2023.
Menurut Amri, tersangka inisial ZK (19) adalah warga Dusun Puncak Indah, Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo, Mateng yanh mencuri 2 buah bucket excavator di Tabolang bersama 7 rekanya pada 11 April 2023.
Sementara, masih Kapolres Amri Yudhy, tersangka inisial DA (35), warga Desa Waeputeh, Kecamatan Topoyo, Mateng, dan inisial MS (26) serta pelaku dengan inisial AS (28), warga Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Mateng, terbukti mencuri sebuah sepeda motor CRV dengan Nopol DC 5263 AB warna hitam, dan sebuah tas jinjing wanita di Topoyo, kemudian dijual ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Setelah mereka berhasil menjual motor ini di Palu, Sulteng dengan harga Rp6 juta, seminggu kemudian mereka kembali melakukan pencurian motor Yamaha Fino di rumah korban saudara Firman di Topoyo, dan dijual Rp3 juta. Kalau yang motor CRV dijual Rp6 juta,” terang Amri.
Kasat Reskrim Polres Mateng IPTU Fredy menambahkan, pencurian uang Rp10 juta terjadi pada 16 Agustus lalu di Desa Waeputeh, Topoyo, dilakukan oleh tersangha inisial DA juga.
“Tersangka dan sejumlah barang bukti ini sudah kita amankan, dan tersangka terancam tujuh tahun penjara,” tuturnya.
RULI SYAMSIL