Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Satpol PP dan Damkar menggelar rapat bersama dengan Polres Mamuju dan Badan Pengelola Keuangan Pemprov Sulbar terkait upaya penegakan Perda Tahun 2017. Perda ini memuat kesepakatan antara Pemprov Sulbar dengan Dit Lantas Polres Mamuju. Rapat ini berlangsung di ruang pertemuan lantai III Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 27 Maret 2017. (Foto: Humas Pemprov Sulbar)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar menggelar rapat bersama dengan Kapolres Mamuju dan Badan Pengelola Keuangan Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat ini membahas tentang penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Barat Tahun 2017 di ruang pertemuan lantai III Kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Senin, 27 Maret 2017. Dalam Perda ini memuat kesepakatan antara Pemprov Sulbar dengan Lantas Polres Mamuju.

Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2011 yang tercantum pada Pasal 18, berbunyi: Wajib Pajak yang menguasai dan/ atau memiliki kendaraan bermotor yang berdomisili secara terusmenurus lebih dari 3 (tiga) bulan di Provinsi Sulawesi Barat, wajib mendaftarkan kendaraan bermotornya di Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (Samsat) untuk dilakukan mutasi kenderaannya menjadi Kode Kendaraan Bermotor Wilayah Provinsi Sulawesi Barat (DC).

Kasat Satpol PP dan Damkar Pemprov Sulbar Ilham Borahima mengungkapkan, terkadang masyarakat menggunakan plat kenderaannya bukan kode wilayah Sulbar (DC) tetapi mereka menggunakan plat daerah luar (DD atau KT).

Masih Ilham Borahima, sebelumnya di lima kabupaten di Sulbar sudah ada pemberitahuan mengenai peraturan berkendara bermotor tersebut. Diharapkan dapat taat membayar Pajak Berkendara dan Bea Balik Nama Kendaraan. Kiranya masyarakat juga dapat mengikuti hukum yang berlaku dalam pasal yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Dit Lantas Polres Mamuju.

“Di mana-mana sudah tercantum pengumuman, khususnya di lima kabupaten semua ada. Untuk sadar dan taat melakukan perubahan balik nama dan membayar pajak. Ketika hukum tidak ditegakkan maka akan sulit dilakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Barat,” harap Ilham Borahima.

Lanjut Ilham Borahima, agar kiranya dapat membangun kerjasama untuk melakukan dan bersinergi dalam penegakan hukum dalam membayar pajak berkendara.

Perwakilan Badan Pengelola Keuangan Provinsi Sulbar, Nuhuruddin, mengatakan, operasi penegakan bayar pajak kendaran tersebut, sebaiknya dilakukan dalam lingkup Pemprov Sulbar dulu, agar kiranya menjadi contoh di kalangan masyarakat.

Menurut Nuhuruddin, dikarenakan tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang Aparat Sipil Negera (ASN) di Pemprov Sulbar juga menggunakan plat luar daerah sehingga membayar pajaknya di luar daerah, seperti di Kalimantan, Jakarta, atau di Makassar, Sulsel, bukan di tempat ia berdomisili, di Sulbar misalnya.

“Berdasarkan data di Badan Pengelolaan Keuangan Pemprov Sulbar, daftar kenderaan yang menuggak pajak, ada yang kendaraan dinas dan umum. Seharusnya dilakukan operasi penegakan hukum ini di lingkup Pemprov Sulbar terlebih dahulu. Karena itu akan menjadi contoh di masyarakat. Kita tidak bisa menutup mata bahwa ada yang bekerja di Lingkup Pemprov Sulbar tapi kita membayar pajaknya di Sulsel atau di Jakarta,” urai Nuhuruddin.

Rapat ini dihadiri Kasat Satpol PP dan Damkar Pemprov Sulbar Ilham Borahima, perwakilan Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemprov Sulbar Nuhuruddin dan Hakim Andi Adha, perwakilan Polres Mamuju Agung Yulianto, dan sejumlah Sat Pol PP Pemprov Sulbar serta sejumlah undangan lainnya.

DIAN/HUMAS PEMPROV SULBAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini