Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi, memasangkan masker di wajah salah seorang warga yang melintas tak mengunakan masker. (Foto: Wahyu)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), turun ke jalan mencegat pengendara yang tidak mengenakan masker saat bepergian.

Sejumlah pengendara yang melintas di persimpangan lima kota Mamasa, tepat di hadapan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Mamasa, dihentikan dan diberikan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker.

Wakil Bupati Mamasa, Martinus Tiranda, memasangkan masker di wajah salah satu pengendara. (Foto: Wahyu)

Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi dan Wakil Bupati Mamasa, Martinus Tiranda, turun langsung ke jalan memberikan masker kepada para pengendara yang melintas di lokasi tersebut.

Bupati Mamasa, Ramlan Badawi mengatakan, kegiatan yang digelar itu merupakan bentuk kerja sama dengan masyarakat dalam melawan penyebaran Covid-19.

Kegiatan itu juga sebagai langkah Pemda, untuk mengecek sejauh mana tingkat kesadaran masyarakat di tengah peperangan melawan pandemi Covid-19, khususnya di Kabupaten Mamasa.

“Saya liat ini tingkat kesadaran masyarakat sudah mencapai 80 persen, ini apresiasi yang sangat tinggi kepada masyarakat,” kata Ramlan Badawi, Rabu 20 Mei 2020.

Pihaknya berharap, dengan kesadaran masyarakat yang tinggi, disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan, maka Kabupaten Mamasa akan tetap berada pada zona hijau.

“Inilah yang perlu kita pertahankan, tentu andil masyarakat dalam hal ini sangat dibutuhkan,” kata Ramlan.

Pada kesempatan itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mamasa, untuk terus meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan, tetap enggunakan masker setiap bepergian, berada pada pola hidup sehat, agar Mamasa terhindar dari serangan virus corona.

“Kita berharap kedepan Kabupaten Mamasa terus berada pada zona hijau,” tandasnya.

Kapolres Mamasa, AKBP Indra Widiatmoko, memberikan hukuman kepada peengendara yang melintas tidak mengenakan helm dan juga masker. (Foto: Wahyu)

Sementara itu, Kapolres Mamasa AKBP Indra Widiatmoko mengatakan, untuk pemberian hukum kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker, hingga saat ini belum dilakukan.

Hanya kata dia, bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan diberikan teguran, bahkan diberikan masker bagi yang tidak memiliki.

Selain itu, bagi pengendara yang tidak menggunakan helm akan diberikan hukum berupa push up, kemudian diingatkan untuk tetap menggunakan helm saat berkendara.

“Untuk anak muda kami hukum dengan push up, dan orang tua kami ingatkan agar tetap menggunakan helm dan juga masker saat bepergian,” pungkasnya.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini