Logo Panwas Kecamatan Mamasa. (Foto:Ist)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mamasa (Panwascam) menghimbau agar Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon segera dibersihkan.

Hal itu diungkapkan oleh Devisi Pencehagan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kecamatan Mamasa Alexander saat dikonfirmasi transtipo.com, Kamis, 15 Februari 2018.

Alat Peraga Kampanye bagi pasangan calon yang masih terpasang harus dibersihkan paling lambat pukul 24:00 Wita malam nanti, Kamis, 15 Februari 2018,” ungkapnya.

Menurutnya, jika masih ada yang kedapatan baliho pasangan calon terpasang dengan melewati waktu yang ditentukan, maka Paslon akan diberikan teguran oleh KPU.

Dikonfirmasi terkait baliho ‘Kotak Kosong’ yang juga terpasang di berbagai sudut-sudut kota di Mamasa, ia mengatakan belum ada aturan akan hal itu.

“Kalau baliho Kotak Kosong belum ada aturan yang mengaturnya,” katanya.

Lanjut ia mengungkapkan, penurunan APK berdasarkan PKPU Nomor 4 Pasal 70 tahun 2017.

“Pasangan calon yang sudah ditetapkan baru bisa membuat atau memasang baliho setelah koordinasi degan KPU, termasuk ukuran baliho serta penempatannya,” ujar Alexander

FRENDY CHRISTIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini