Oleh: M DANIAL
PERSYARATAN pencalonan dan kelengkapan administrasi calon anggota legislatif (caleg|), merupakan ketentuan yang harus dipenuhi partai politik berikut bakal calon yang disiapkan untuk mengikuti kontestasi dalam Pemilu 2019.
Persyaratan itulah yang harus diperiksa dengan cermat dan teliti oleh KPU setelah menerima pengajuan daftar calon dari partai politik.
Dengan waktu yang sangat terbatas, KPU harus memelototi lembar demi lembar dokumen persyaratan administrasi pencalonan setiap parpol, berikut kelengkapan syarat calon yang diajukan parpol.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pengajuan bakal calon anggota legislatif pada setiap tingkatan harus memenuhi lima point persyaratan.
Yaitu, diajukan oleh pimpinan parpol, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan (dapil), dan disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
Pemenuhan syarat tersebut, harus tergambar pada susunan dalam daftar calon dengan komposisi setiap tiga calon, paling sedikit satu orang adalah perempuan.
“Dalam hal parpol tidak dapat memenuhi pengajuan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, pengajuan bakal calon yang bersangkutan tidak dapat diterima.” Demikian kurang lebih bunyi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam pengajuan bakal calon ke KPU, parpol harus menyerahkan beberapa jenis dokumen yang terdiri surat pencalonan (Model B), daftar bakal calon (Model B.1), dan surat pernyataan pimpinan parpol bahwa seleksi bakal calon telah dilakukan secara demokratis (Model B.2) dengan lampiran foto copy AD/ART atau aturan internal parpol yang mengatur mekanisme seleksi caleg, berikut legalisir dari pejabat yang berwenang sesuai tingkatannya.
Dokumen lain, adalah Pakta Integritas yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol sesuai tingkatannya, yang menyatakan bakal calon yang diajukan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
“Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam Pakta Integritas ini, yaitu terdapat bakal calon yang diajukan/bakal calon yang tercantum dalam Daftar calon sementara/calon yang tercantum dalam daftar calon tetap/calon terpilih yang berstatus sebagai mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi, kami bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon yang diajukan/bakal calon yang tercantum dalam daftar calon sementara/calon yang tercantum dalam daftar calon tetap/calon terpilih anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan yang bersangkutan,” demikian point 3 Pakta Integritas dalam Model B.3 dokumen pencalonan.
Dokumen lain yang harus disertakan dalam pengajuan pendaftaran calon, adalah salinan keputusan Menkumham, atau keputusan Pimpinan Parpol mengenai kepengurusan parpol pada setiap tingkatan, atau keputusan yang ditetapkan sesuai AD/ART parpol dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Selain dokumen tersebut, yang harus dipelototi juga dengan cermat oleh KPU adalah pemenuhan syarat calon yang terdiri belasan dokumen, untuk menjadi dasar yang akan dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
KPU Kabupaten Polewali Mandar yang menerima pengajuan pendaftaran calon dari 15 parpol dari 16 parpol, harus memelototi dokumen parpol dan semuda bakal calon yang diajukan untuk mengisi 45 kursi DPRD yang terdiri lima Dapil.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Polewali dan Kecamatan Binuang dengan alokasi 10 kursi, Dapil 2 (8 kursi) meliputi Kecamatan Balanipa, Kecamatan Tinambung, Kecamatan Limboro dan Kecamatan Alu, dan Dapil 3 (11 kursi) meliputi Kecamatan Tutar, Kecamatan Luyo dan Kecamatan Campalagian.
Sedangkan Dapil 4 (9 kursi) meliputi Kecamatan Bulo, Kecamatan Mapilli, dan Kecamatan Wonomulyo), dan Dapil 5 (7 kursi) yang meliputi Kecamatan Anreapi, Kecamatan Matakali, Kecamatan Tapango, dan Kecamatan Matangnga.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pengajuan calon dari 15 parpol, jumlah bakal calon sebanyak 629 yang terdiri laki-laki 395 dan perempuan 234, atau 37,20 persen keterwakilan perempuan.
Jumlah itulah yang dipelototi KPU Polewali Mandar. Untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2019 dan mengisi kursi DPRD Polewali Mandar, PSI (Partai Solidaritas Indonesia) mengajukan bakal calon hanya 3 Dapil, yaitu Dapil 1, Dapil 2, dan Dapil 3.
Polewali, 20 Juli 2018