TRANSTIPO.com, Mamuju – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat tentang penyerahan Rancangan Reraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Kantor DPRD Sulawesi Barat, Jalan Pattana Endeng, Simboro, Mamju, Senin, 31 Juli 2017.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Provinsi Sulawesi barat Nur Alam TAhir, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulawesi Barat Andi Mappangara, didampinggi oleh Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Barat H. Hamzah Hapati Hasan. Turut disaksikan sejumlah Anggota DPRD Sulawesi Barat dan jajaran OPD lingkup Pemprov Sulawesi Barat.
Rapat Paripuna DPRD Sulawesi Barat ini dilaksanakan atas usulan Gubernur Sulawesi Barat melalui Surat Nomor 900/1709/STT tanggal 27 Juli 2017, perihal Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentak Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Barat, dan persiapan dalam agenda Sekretariat DPRD Sulawesi Barat Nomor 222 Tangal 27 Juli 2017. Selanjutnya, surat tersebut ditindak lanjuti dan dibahas sesauai dengan mekasime dan Tatib DPRD Sulawesi Barat.
“Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini (Senin, 31 Juli, red), sudah sesuai dengan hasil rapat yang dilaksanakan jauh hari sebelum Paripurna Penetapan Ranperda dilaksanakan. Kita memasuki pembahasan tahap pertama yang diawali dengan Rancangan Peratutaran Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Barat yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat,” papar Andi Mappangara.
Mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Asisten I Nur Alam Tahir dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Barat, dengan melaksankan ketentuan Pasal 28 lampiran, tanggal 18 tahun 2017,” papar Nur Alam Tahir.
“Dengan adanya Ranperda ini kami berharap, tunjangan dan biaya tranportasi yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat akan mendukung aktivitas kerja dan memotivasi di wilayah masing-masing. Kemudian komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana lain Pimpinan DPRD harus diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan derah yang pengelompokannya diatur oleh Menteri Keuangan. Namun, sampai saat ini Peraturan Menteri Keuangan tersebut belum ditetapkan sehinnga kita akan menunggu penetapan Peraturan Menteri tersebut,” jelas Nur Alam Tahir. Advertorial
HUMAS/SEKRETARIAT DPRD SULBAR