Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulawesi Barat Nur Alam Tahir (kiri) dan Ketua DPRD Sulawesi Barat Andi Mappangara (kanan) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Barat, Senin, 31 Juli 2017. (Foto: Zulkifli)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Setelah mendengar beberapa pemandangan dari masing-masing Fraksi di DPRD Sulawesi Barat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Barat, dilanjutkan dengan jawaban Gubernur atas pemandangan Fraksi-Fraksi tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Barat, Senin, 31 Juli 2017.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulawesi Barat Nur Alam Tahir, yang mewakili Gubernur Sulawesi Barat dalam menanggapi beberapa pandangan Fraksi terkait Ranperda tersebut, dirinya mengapresiasi pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Sulawesi Barat yang menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

“Kami merangkum semua harapan dan pandangan Fraksi bahwa pada prinsipnya, Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Barat ini setuju untuk dilanjutkan pembahasannya di tingkat selanjutnya. Dari semua pandangan Fraksi, kami menangkap bahwa pada dasarnya seluruh Fraksi memiliki kesan, dari 9 tunjangan diharapkan akan lebih memicu peningkatan kinerja, peningkatan produktivitas dewan yang terhormat. Kami yakin bahwa kinerja sekarang sudah baik dan tentu akan lebih baik lagi dengan adanya perubahan-perubahan yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,” urai Nur Alam Tahir.

Setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, beberapa Fraksi yang menginginkan agar Ranperda tersebut dapat selesai dalam waktu tiga bulan.

Menjawab hal tersebut, Nur Alam Tahir dalam pandangannya mengatakan, “Dalam pandangan kami bukan tiga bulan, kalau bisa 1 bulan kita rampungkan ini akan lebih bagus,” kata Nur Alam Tahir.

Namun, kata Nur Alam Tahir, ada hal yang menjadi pertimbangan dari pihak eksekutif setelah mengidentifikasi beberapa hal yang harus dilalui dalam proses penetapan Ranperda tesebut.

Sejumlah Anggota DPRD Sulawesi Barat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Barat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Barat, Senin, 31 Juli 2017. (Foto: Zulkifli)

“Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan pemerintah ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sehingga tentu ada hal-hal teknis yang mungkin sifatnya belum diatur secara detail di dalam peraturan pemerintah ini tentu perlu ada penyesuaian-penyesuaian sebelum ditetapkan. Kami sepakat kalau Ranperda ini dibahas di tingkat lebih lanjut sambil menunggu Peraturan Mendagri mengenai juknis,” Nur Alam Tahir beri solusi.

Dari semua Fraksi dalam pandangannya, manyampaikan peningkatan tunjangan-tunjangan yang diatur dalam Perda, nantinya harus sesuai dengan kemampuan daerah. Hal yang mengemuka dalam Paripurna adalah, “Dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya akan menghitung dengan baik kemampuan daerah yang bisa untuk membiayai hak-hak Keuangan maupun Administratif DPRD Sulawesi Barat,” kata Nur Alam Tahir lagi.

“Bisa saja kita lanjutkan pembahasannya sampai pada posisi telah siap ditetapkan. Dengan ketentuan, kita juga mungkin menentukan satu klausul di dalam Ranperda. Kita tentu belum tahu kapasitas fiskal kita. Kita berharap kalau bisa dalam waktu tiga bulan, Ranperda kita sudah dibahas dengan baik dan sudah siap ditetapkan,” pinta Nur Alam Tahir di Kantor DPRD Sulawesi Barat. Advertorial

ZULKIFLI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini