Sidang lanjutan pekara Tipikor APK Pilgub 2017 dengan terdakwa ARSdi ruang sidang PN Mamuju pada Rabu, 27 Maret 2019. (Foto: Arisman)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Sidang lanjutan pekara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017 dengan terdakwa ARS (Abdul Rahman Syam) di ruang sidang PN Mamuju pada Rabu, 27 Maret 2019.

Sidang lanjutan ini menghadirkan beberapa saksi baru. Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi, di mana sebelumnya pada sidang ketiga yang berlangsung pada tanggal 20 Maret, JPU juga menghadirkan 4 orang saksi.

Sidang hari ini, saksi yang pertama dipanggil di persidangan yaitu mantan komisioner KPU Sulawesi Barat (Sulbar) NP (Nurdin Pasokkori).

Terpantau, NP secara beruntung ia menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Andi Adha bersama kedua rekannya, dan juga menjawab pertayaan dari JPU dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

NP memberi kesaksian yang berakhir sekitar pukul 14.00 WITA, dilanjutkan dengan pemanggilan 3 saksi secara bersamaan, yaitu Kurnyadi (bendahara APK Pilgub 2016), Andi Erniawati, dan Rajabia (petugas penerima barang APK Pilgub).

Sama halnya dengan saksi sebelumnya, ketiga saksi ini juga secara bergantian menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim dan kedua rekannya, JPU dan PH terdakwa.

Dari keterangan saksi Kurnyadi, dirinya mengatakan jika pembayaran yang dilakukan kepada PT Adi Perkasa sebanyak dua kali, dan pembayaran itu melalui transfer ke rekening PT Adi Perkasa.

“Iya yang Mulia, saya melakukan pembayaran kepada PT Adi Perkada sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda, tapi itu atas perintah pimpinan saya (terdakwa),” kata Kurnyadi dalam kesaksiannya.

Diketahui dari JPU, sidang berikutnya masih akan menghadirkan saksi yaitu enam orang dari KPU Sulbar, tujuh orang dari pengusaha, dan dua saksi ahli.

Sementara PH terdakwa Dedi SH mengatakan, kesaksian para saksi hari ini (Rabu, red) tidak menberatkan klien kami karena sejalan apa yang disampaikan saksi sebelumnya.

“Kami juga yakin jika dalam kasus ini tidak hanya satu tersangka saja, karena dalam penuntutannya sudah jelas akan diajukan secara terpisah, itu artinya akan banyak tersangka, bukan hanya satu,” ungkap Dedi SH.

ARISMAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini