TRANSTIPO.com, Tobadak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, menggelar Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan dan Wakil Pimpinan Dewan Masa Mabatan 2024-2029.
Penetapan Pimpinan dan Wakil DPRD Mateng tersebut dilaksanakan di ruang paripurna dewan pada Jumat malam, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 Wita.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Mateng sementara, Hj. Nirmalasari Aras kemudian dilanjutkan pembacaan surat penetapan Pimpinan dan Wakil Pimpinan Dewan periode 2024-2029.
Dalam surat penetapan tersebut dibacakan oleh pimpinan rapat paripurna sekaligus ketua, Nirmalasari menyebutkan, Hj. Nirmalasari Aras, SH dari Partai Golkar ditetapkan sebagai Ketua DPRD Mateng definitif periode 2024-2029, Nomor Surat DPP B-334/DPP/Golkar/IX/2024 tanggal 25 September 2024.
Selanjutnya, Hamka S.pdi dari partai Demokrat sebagai Wakil Ketua DPRD Mateng I definitif, Nomor Surat DPP 61/SK/DPP.PD/IX/2024, tanggal 13 September 2024.
Selanjutnya, Sulmi dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua II DPRD Mateng definitif, Nomor Surat DPP 29.5-SK/AKD/DPP-Nasdem/VIII/2024, tanggal 24 September 2024.
Dalam sambutannya Nirmalasari mengatakan, agenda malam ini adalah rapat paripurna untuk mengumumkan dan menetapkan pimpinan dewan dan wakil pada masa jabatan periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Mateng yang menyebut bahwa pimpinan sementara bertugas memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi dan rancangan Peraturan Daerah DPRD tentang tatip dan memproses penetapan pimpinan definitif.
Selanjutnya sebut Nirmala, dalam Pasal 164 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang menyebut bahwa partai politik yang urutan perolehan kursi terbanyak berhak mengisi kursi pimpinan dewan melalui pimpinan partai politik yang kemudian ditetapkan menjadi pimpinan DPRD definitif.
Nirmalasari menjelaskan, posisi ketua DPRD bukanlah sekedar jabatan atau kedudukan semata, tetapi menurutnya sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama akan sebuah daerah yang lebih maju, sejahtera dan bermartabat.
“Kita menyadari bahwa kaum politisi di lembaga terhormat ini masih sering dikritik oleh masyarakat, semua itu harus diterima dengan besar hati, dan kita jadikan tekad untuk berbuat yang lebih baik lagi untuk kepentingan masyarakat,” ujar Nirmalasari.
Sebab masih Nirmalasari, DPRD hadir di tengah masyarakat, karena di tangan para wakil rakyat amanah rakyat harus diemban serta mampu menampung dan mengikuti keinginan masyarakat yang kian berkembang.
Lebih jauh Nirmala berharap agar amanah yang diberikan tersebut dapat diemban dengan sebaik-baiknya.
Usai rapat paripurna, Nirmalasari mengatakan, dari hasil penetapan tersebut kemudian dikirim ke provinsi untuk selanjutnya diproses, dan setelah SK keluar akan selanjutnya dilakukan pelantikan.
RULI SYAMSIL