
TRANSTIPO.com, Mamasa – Tiga anggota Polres Mamasa yang diketahui melanggar kode etik profesi Polri diberhentikan. Pemberhentian dilakukan melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Kantor Polres Mamasa, Jumat, 20 April 2018.
Berdasarkan keterangan Kapolres Mamasa AKBP Arianto, pemberhentian terhadap tiga anggotanya itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Barat Nomor: Kep/71/II/2018 tertanggal 20 Februari 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri an: Brigpol Roby A.S.M Bomay Nrp 78081307 Ba Sat Sabhara, an Briptu Muhammad Idham Nrp 86091731 Ba Sat Sabhara, dan an Briptu Sudirman Nrp. 83121045 Sat Sabhara Polres Mamasa.
Ketiganya diberhentinkan karena melanggar kode etik profesi Polri (desersi).
“Perilaku yang berimplikasi pada kode etik Profesi Polri antara lain desersi dan melakukan tindak pidana,” jelas AKBP Arianto kepada transtipo.com.
Menurut Arianto, upacara PDHT merupakan komitmen Polres Mamasa dalam rangka pengawasan internal, penerapan reward and punishmen terhadap personil demi terwujudnya integritas personil yang baik secara perilaku maupun mentalitas yang diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
FRENDY CHRISTIAN