
TRANSTIPO.com, Mamuju – Masa kampaye Pilkada Serentak Tahun 2018, setiap hari diisi dengan pelaksanaan kampanye para Paslon atau tim pemenangannya.
Khusus di Polewali Mandar, Paslon peserta Pilkada menggelar kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas di berbagai tempat, sesuai zona yang ditetapkan KPU Polman.
Pelaksanaan kampanye yang biasanya disertai hiburan berupa artis untuk menarik massa, harus memerhatikan ketentuan mengenai pembiayaan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon dan harus dilaporkan ke KPU.
Ketua KPU Polman, M Danial, mengatakan bahwa semua biaya yang digunakan untuk pelaksanaan kampanye, harus tergambar dalam laporan dana kampanye Paslon yang di dalamnya tercantum semua jenis penerimaan dan pengeluaran kampanye.
Dana kampanye yang diterima Paslon harus jelas juga, jumlah sumbangan yang tidak boleh melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam aturan, begitupun penggunaannya.
“Honor artis yang dihadirkan meramaikan kampanye Paslon, begitupun biaya musik pengiring dan crewnya, semua harus dilaporkan ke KPU,” jelasnya, menegaskan.
Sejak awal, KPU Polman memberikan sosialisasi kepada tim Paslon dengan mengundang ketua tim pemenangan, sekretaris dan bendahara tim pemenangan mengenai ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pilkada.
Para tim Paslon, telah dijelaskan mengenai laporan dana kampanye. Bahkan, KPU secara khusus mengundang akuntan dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Sulsel menjelaskan tata cara pengisian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan pelaporannya kepada KPU Polman.
Menurut Danial, penyampaian LADK Paslon ke KPU paling lambat sehari sebelum tahapan kampanye telah dipenuhi oleh Paslon pada tanggal 14 Februari lalu.
Dijelaskan, bahwa pembatasan dana kampanye bertujuan menjaga agar Palson terpilih nanti dalam membuat kebijakan mengedepankan kepentingan rakyat atau pemilih, daripada kepentingan para donatur (penyumbang).
Selain itu, untuk menghindari terjadinya pengumpulan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak terkontrol sumbernya dan tidak terukur penggunaannya.
Ketentuan perundang-undangan, sumber dana kampanye terdiri tiga bentuk, yaitu berupa uang tunai, barang, dan jasa.
Sumbangan dana kampanye berupa uang, bersumber dari Paslon, Parpol atau Gabungan Parpol pengusung, sumbangan perseorangan, kelompok atau badan usaha yang harus ditempatkan dalam rekening khusus dana kampanye Paslon.
Sumber dana kampanye berupa barang, adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima oleh Paslon.
Adapun sumbangan dana kampanye dalam bentuk jasa, adalah pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Paslon sebagai penerima jasa, yang dinilai setara dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar saat sumbangan dana kampanye diterima Paslon.
Mantan Ketua Panwas Pemilu 2014 dan Panwas Pilkada Polman 2008, menjelaskan ketentuan pembatasan sumbangan dana kampanye.
Sumbangan yang diperoleh Paslon dari Parpol atau Gabungan Parpol paling banyak Rp 750 juta setiap Parpol, kemudian dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta per-orang.
Sumbangan dana kampanye dari kelompok, badan usaha swasta atau perusahaan paling banyak Rp 750 juta.
“Laporan dana kampanye dan penggunaan dana kampanye, nantinya akan diaudit oleh Auditor independen, dan disampaikan kepada publik,” kata M Danial.
SARMAN SHD









