Kumpulkan 40 Alat Bukti, Tim Hukum Tina-Ado Laporkan Petahana

1054
Tim kuasa hukum TINA - ADO menyerahkan empat puluh alat bukti ke Bawaslu Kabupaten Mamuju. (Foto: Sugiarto)
Tim kuasa hukum Tina-Ado menyerahkan empat puluh alat bukti ke Bawaslu Kabupaten Mamuju.

TRANSTIPO.com, Mamuju – Usai pentepan calon, Kompetisi menuju Pilkada di Mamuju, ibu kota Sulawesu Barat, 09 Desember nanti makin menarik saja.

Pasalnya Hari ini, Kamis, 24/09/20. Tim kuasa hukum pasangan calon, Sutinah-Ado menggugat penetapan Pasangan calon Petahana (Habsi-Irwan).

Kuasa hukum Tina-Ado, Anwar Ilyas mengungkapkan pasangan petahana tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 dan 3, sanksinya ada di ayat 5. tentang penyalagunaan wewenang.

“Kami melihat, penetapan pasangan calon oleh KPU ada yang tidak benar karena pasangan calon petahana tidak memenuhi syarat,” kata Anwar.

Tim hukum Tina-Ado juga turut menyerahkan empat puluh (40) alat bukti kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju, untuk menjerat pasangan calon Habsi-Irwan.

“Jika terbukti, maka calon yang bersangkutan akan didiskualifikasi, seratus persen kami yakin akan memenangkan perkara,” Papar Ilyas

Sementara itu Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima ajuan sengketa Pilkada dan pihaknya sementara melakukan verifikasi.

“Jika hasilnya lengkap, maka kami akan terima dan dilanjutkan sesuai dengan peraturan Bawaslu,”kata Rusdin.

Dia juga mengungkapkan bahwa jika masih ada perbaikan akan dilakukan perbaikan, namun jika tidak ada perbaikan, akan dilanjutkan dalam proses penyelesaian sengketa.

“Jadi tentu kami terlebih dahulu akan lakukan musyawarah tertutup, kemudian musyawarah terbuka,”katanya.

Lanjut Rusdin mengungkapkan bahwa pihaknya diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara tersebut dalam  waktu selama 12 hari.

“Jika ada lagi yang melakukan langkah hukum lainnya setelah putusan terbit, silahkan ke PTTUN. Kalau tidak puas di PTTUN, silahkan ke MA,”kata Rusdin.

Terkait putusan mendiskualifikasi salah satu pasangan calon, Rusdin mengungkapkan bahwa putusan tersebut tergantung dari PTTUN.

“Kalau terbukti, tentu putusan kami mengabulkan permohonan pengajuan sengketa dan akan diserahkan ke KPU untuk melakukan eksekusi,”katanya.

Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada 71 ayat 2 yakni, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan ayat 3 yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Sementara sanksinya pada ayat 5 yakni dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.

SUGIARTO

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini