TRANSTIPO.com, Mamasa – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mamasa menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa 2018, sebanyak 111.654 orang.
Rapat pleno penetapan PDT Pilkada Mamasa dilaksanakan Kamis, 19 April 2018, di Aula Mini Mamasa dengan menghadirkan saksi pasangan calon, Panwas kabupaten dan kecamatan, serta pihak Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Mamasa.
Dari hasil rekapitulasi DPT yang dibacakan PPK tiap kecamatan, hampir semua mengalami pengurangan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya.
Hal itu terjadi setelah DPS disinkronisasi dengan data kependudukan, sehingga ditemukan sejumlah data ganda termasuk data pindah domisili sehingga harus dikeluarkan sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Berikut Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mamasa hasil rapat pleno KPU Mamasa.
Kecamatan Aralle 5.062 pemilih, Kecamatan Balla 5.328 pemilih, Kecamatan Bambang 8.115 pemilih, Kecamatan Buntu Malangka 5.073 pemilih, Kecamatan Mamasa 15.803 pemilih, Kecamatan Mambi 6.815 pemilih, Kecamatan Mehalaan 2.931 pemilih, Kecamatan Messawa 5.599 pemilih, Kecamatan Nosu 3.431 pemilih, Kecamatan Pana’ 7.102 pemilih, Kecamatan Rantebulahan Timur 4.492 pemilih, Kecamatan Sesenapadang 7.323 pemilih, Kecamatan Sumarorong 8.198 pemilih, Kecamatan Tabang 4.458 pemilih, Kecamatan Tabulahan 8.065 pemilih, Kecamatan Tandu’ Kalua’ 7.949 pemilih, dan Kecamatan Tawalian 5.870 pemilih.
Total hasil pleno penetapan DPT Kabupaten Mamasa sebanyak 111.654 pemilih, di mana pemilih laki-laki sebanyak 57.115 dan pemilih perempuan sebanyak 54.539.
Menurut Ketua KPU Mamasa, Surianin T. Dellumaja, hasil atau jumlah DPT yang sudah ditetapkan sudah mengalami pengurangan sekitar 1.900 orang dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Selanjutnya, jumlah DPT yang sudah ditetapkan akan dijadikan acuan oleh KPU untuk mencetak kertas suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa 2018.
FRENDY CHRISTIAN