Ketua KPU Mamasa Suriani T. Dellumaja (Foto: Frendy).

TRANSTIPO.com, Mamasa – Terkait perpanjangan pendafatran calon bagi daerah calon tunggal, sebagaimana diberitakan salah satu media nasional tertanggal 11 Februari 2018, KPU Mamasa, Sulawesi Barat, sampai saat ini belum menerima surat edaran akan hal itu.

“Kami sudah melihat berita itu beredar tetapi belum ada regulasi yang jelas, karena surat edaran belum sampai kepada kami, sehingga tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Ketua KPU Mamasa Suriani T. Dellumaja kepada sejumlah awak media usai pelaksanan penetapan Paslon ‘Harmonis’ sebagai peserta dalam Pilkada Mamasa, Senin, 12 Februari 2018.

Suriani menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi via telepon dengan KPU RI, pihak KPU RI mengatakan, KPU Mamasa sudah melakukan perpanjangan dan masih tetap satu paslon.

Ditambahkan, berbeda dengan daerah lain yang pendaftarnya ada tiga paslon misalnya, kemudian dalam perjalanannya ada paslon yang gugur berkas. Itulah yang dilakukan perpanjangan.

Kendati demikian, KPU Mamasa masih tetap menunggu jika ada surat edaran dari KPU RI untuk dilaksanakan.

“Jika surat edaran ada, kita akan laksanakan sesuai perintah,” ujar Suriani.

FRENDY CHRISTIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini