
TRANSTIPO.com, Polewali – Arya Muddatzir namanya. Ia seorang remaja 14 tahun. Arya tercatat siswa kelas 2 di SMP Negeri 3 Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Seandainya Arya tidak setenar bak selebritas, maka belum tentu pula ia diperbincangkan banyak pihak, terutama di media sosial facebook dan aplikasi WhatsApp.
Yang memantik perbincangan hampir sepekan terakhir ini adalah bukan perihal Arya yang pernah juara di pentas dunia di cabang olahraga karate, tapi itu soal di sekolahnya di SMPN 3 Polewali, ia tinggal kelas alias tidak naik ke kelas tiga.
Arya Muddatzir yang pada 2015 lalu juara karate di Indonesia—dan karena itu ia ke pentas dunia bawa nama harum bangsanya—tak mungkin bisa disiplin mengikuti mata pelajaran di sekolahnya itu.
Juara Olimpiade Olahraga Siswa Nasional(O2SN. Pernah meraih 2 medali emas cabang karate di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Ini antara lain prestasi Arya.
Dari sisi tak disiplinnya menerima mata pelajaran di sekolah, itu memang masuk akal. Namanya seorang atlet muda yang sudah go internasional, sudah barang pasti waktunya banyak tersita untuk berlatih di luar dan anjangsana ke banyak tempat di sejumlah provinsi—mungkin pula berlipat negara.
Pada sisi yang lain, pihak sekolah melihat aturan formal di sekolah, nilai dan ketaatan si Arya—sebagai bagian dari syarat menentukan naik tidaknya seorang anak didik ke kelas berikutnya—di bawah standar baku.
Ini soal cara pandang, dan ini pula terkait manajemen pendidikan untuk mencapai mutu yang baik. Memahaminya bisa sangat sederhana, tapi bisa pula ribet tak keruan.
Polman Heboh
Pada penaikan kelas untuk menyambut tahun ajaran baru 2019 ini, pihak SMPN 3 Polewali memutuskan Arya Muddatzir tidak naik ke kelas tiga. Setelah masuk ke ranah media sosial, perbincangan jadi ramai. Yang membela Arya banyak. Tapi pihak sekolah juga tak mungkin berada di posisi yang salah.
Alasan pihak sekolah bahwa Arya ketinggalan sejumlah mata pelaran, itu juga bisa jadi tafsir pembenar.
Mendengar itu semua, DPRD Kabupaten Polman kemudian merasa terpanggil ikut menengahi soal ini. Lalu Komisi IV DPRD Kabupaten Polman, Bidang Pendidikan dan Kesehatan, yang diketuai oleh Abubakar Kadir memanggil kepala sekolah SMP Negeri 3 Polewali, bersama jajarannya tentunya, untuk dimintai keterangan.
Alhasil, pada Senin, 8 Juli 2019, pihak SMPN 3 Polewali hadir di gedung DPRD Polman.
Di hadapan para legislator Polman itu, Kepala Sekolah SMPN 3 Polewali Syamsir Muhctar berbicara. Ia bilang, keputusan pihak sekolah itu merupakan keputusan bersama dan telah mempertimbangkan beberapa hal sehingga keputusan tersebut tidak boleh diganggu-gugat.
“Ini adalah keputusan Dewan Guru yang ada di lingkup SMPN 3 Polewali, dan ini sudah penuh dengan pertimbangan juga kebijakan. Perlu diakui memang jika siswa ini berprestasi, tapi sayang tidak dibarengi dengan akhlak dan budi pekerti yang sopan di sekolah. Belum lagi nilai akademik sangat tidak memenuhi syarat untuk naik kelas,” ujar Syamsir pada Senin, kemarin.
Di tempat yang sama, Wali Kelas Arya Mudatzr Dina Rahasia menerangkan bahwa kelakuan siswanya itu di dalam lingkungan sekolah sangat tidak layak. Menurutnya, tidak sedikit juga masalah yang ditimbulkan oleh muridnya itu.
Masih pengakuan Dina, berdasarkan catatan Guru Badan Konseling (BK), sudah terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan Arya Mudatssir, bahkan beberapa kali telah diberi pembinaan dan penanganan namun tidak diindahkan oleh siswa tersebut.
“Sering terlambat datang ke sekolah, jadi provokator perkelahian, lompat pagar, serta pakaian seragam batiknya dicoret dan ditulisi dengan kata-kata yang tidak wajar. Kami juga telah melayangkan surat panggilan sebanyak 3 kali di bulan yang sama terkait pelanggaranya kepada pihak orang tuanya,” terang Dina.
Atas pertimbangan itulah, tambahnya, sehingga Arya Mudatzir tidak dinaikkan kelas. “Bukan karena hanya mata pelajaran saja, namun beberapa pelanggaran yang dilakukan yang tidak dapat lagi ditolelir oleh pihak sekolah meskipun berprestasi,” sambungnya.
Mendengar semua masukan itu, legislator Abubakar Kadir belum dapat menyimpulkan hasil pertemuan itu karena rekan sekomisinya di dewan itu tidak hadiri rapat karena sedang tugas luar (TL).
“Saya belum dapat memutuskan pertemuan kali ini karena semua rekan saya sedang berada di luar kota. Jadi kami belum bisa ambil keputusan, yang terpenting kami sudah mendengarkan alasan yang kuat, mengapa siswa ini tidak naik kelas,” ujar politisi Abubakar Kadir.
WAHYUANDI TASLIM