TRANSTIPO.com, Mamuju – Jumat siang, 2 September 2016, Kejaksaan Negeri Mamuju menahan mantan Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju Muhammad Ayyub. Dia, M. Ayyub, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju tahun 2016.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Sabri, mengatakan dugaan kerugian negara pada kasus ini sebanyak Rp. 7,2 miliar.
“Yang bersangkutan diperiksa sebanyak tiga kali. Tadi kita periksa sejak pukul 09.30 – pukul 10.45. Kami sudah menetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dan hari ini akan dilakukan proses penahanan,” urai Cahyadi kepada sejumlah media di Mamuju, jelang ibadah Jumatan, 2 September 2016.
Terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini, Cahyadi mengatakan, “Hingga saat ini masih kami lalukan pengembangan penyelidikan.”
“Kemungkinan ada tersangka lain. Kita masih dalam tahap pengembangan,” tutup Cahyadi.
ZULKIFLI