TRANSTIPO.com, Mamasa – Undang-undang sangat tegas mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada, sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar) akan memproses siapapun ASN yang terbukti tidak netral atau ikut berpolitik dalam Pilkada di Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polman.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulbar Supriadi Narno kepada transtipo.com, Rabu, 24 Januari 2018.
Lebih jauh Supriadi Narno menjelaskan, terkait aturan yang mengharuskan ASN, TNI dan Polri bersikap netral dalam Pilkada yakni:
- UU No.10 Tahun 2016, tentang Pilkada
- UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- PP. No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
- PP. No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
- Surat Edaran Menpan tertanggal 27 Desember 2017
- Surat Edaran Komisi ASN tertanggal 10 November 2017
- Surat Edaran Mendagri tertanggal 15 Januari 2018.
“Kita sudah instruksikan ke semua jajaran Panwas agar memperhatikan hal tersebut, karena salah satu fokus utama kita dalam pengawasan Pilkada serentak 2018 adalah netralitas ASN, termasuk Polri dan TNI,” ungkapnya.
FRENDY CHRISTIAN










