
“TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri”
Berkat kehadiran TMMD ke-112 Kodim 1428/Mamasa, Desa Banea kini mulai permisif sebagai ‘Keluaga Sadar Hukum (Kadarkum)’
TRANSTIPO.com, Mamasa – Di hari kedelapan, Rabu, 22 September 2021, di lokasi sasaran TMMD ke-112 Kodim 1428/Mamasa di Desa Banea, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, bertempat di Gereja Toraja Mamasa, Banea, dilaksanakan salah satu program yakni Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum.
Program ini sedianya untuk mengedukasi warga setempat agar dapat menambah pengetahuan tentang masalah hukum dan cara menyelesaikannya.
Pemateri yang hadir, yakni Hery Susanto Slamet, S.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mamasa) tentang bagaimana cara menyelesaikan masalah Hukum yang ada di Desa Banea dan Desa Batang Uru, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Lettu Inf Sunyoto (Pasi Ter Kodim 1428/Mamasa), Kepala Desa Banea Thomas Tato, Sekretaris Desa Banea Markus, Salmon Manalu (Analis Penuntutan Kejaksaan Negeri Mamasa), Gerald Badia Febian (Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Mamasa), dan Anggota Pramuka dari Saka Wira Kartika.
Jalannya kegiatan ini pemateri memberikan sesi pertanyaan kepada masyarakat setempat dan penjelasan tentang masalah Hukum apa saja yang sering terjadi di daerah, seperti di Desa Banea ini.
“Ada beberapa masalah hukum yang sering terjadi di daerah seperti di Desa Banea ini, masalah hukum Perdata dan KDRT, ini yang paling banyak kita jumpai dan paling menonjol,” ujar Hery Susanto Slamet, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mamasa.
Seorang warga desa yang juga peserta kegiatan ini berterimakasih atas Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini.
“Kita bisa paham masalah hukum dan cara menyelesaikannya” ucap Natali, salah seorang peserta, warga Desa Banea.
SARMAN SAHUDING