TRANSTIPO.com, Mamasa – Instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar semua informasi terkait Penanganan dan Pencegahan Covid – 19 dibuka secara luas dan transparan nyatanya tidak sepenuhnya berlaku di Kabupaten Mamasa.
Untuk kesekian kalinya, awak media yang coba melakukan peliputan di Pos Komando Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Mamasa diusir oleh bagian Protokoler Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa.
Sebelumnya, pada rapat hari Senin 20 April 2020, yang mambahas sejumlah agenda penanganan Covid – 19 di Mamasa tak diberikan akses.
Kejadian yang sama pada hari ini Rabu 22 April 2020, ada dua agenda pertemuan yang dilaksanakan di Pos Komando Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Mamasa, yaitu rapat Bupati Mamasa dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Video Conference antara Pemda dan Mahasiswa asal Mamasa yang saat ini menuntut ilmu di berbagai daerah.
Namun, Lagi – lagi pada kedua agenda tersebut, wartawan dilarang meliput, meskipun hanya untuk mengambil gambar.
“Nanti kami satukan rilisnya, baru disampaikan ke teman-teman media,” terang Kepala Bagian Protokoler Sekretariat Pemda Mamasa, Thimotius Kaloli.
Bahkan, awak media yang sudah mengambil posisi dalam ruangan untuk bersiap melakukan peliputan diusir keluar. Sontak, hal tersebut memancing emosi sejumlah awak media.
“Kenapa wartawan dilarang meliput, toh yang dibahas dalam pertemuan tersebut bukanlah informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata, Kediliston Parangka, wartawan Fokus Metro Sulbar.
Ia menjelaskan tindakan pihak Pemda tersebut sebagai upaya menghalang – halangi kebebasan pers seperti yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” jelasnya.
Dengan demikian, wartawan pada saat menjalankan tugas dibekali regulasi yang jelas, sehingga setiap informasi yang akan dimuat dapat dipertanggung jawabkan secara profesional dengan tetap menjaga norma dan batasan – batasa seperti amanat regulasi.
Ia menuturkan alasan Protokoler pemda yang hanya akan membagikan resume pertemuan ke awak media, dinilai sebagai upaya intervensi dan mendikte wartawan dalam menulis karya jurnalistik.
“Itu pelanggaran terhadap kebebasan pers, wartawan yang datang meliput macam didikte saja dalam menulis berita,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah kuli tinta tengah melakukan konsolidasi untuk memutuskan langkah selanjutnya yang akan diambil.
WAHYUANDI










