TRANSTIPO.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, memenangkan Gubernur DKI Jakarta dan pengurus Masjid At Tabayyun, Senin, 30 Agustus 2021, dalam kasus gugatan pembangunan masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.
Kuasa Hukum Gubernur DKI Mindo Simamora dan Muhammad Fayyadh, Kuasa Hukum Panitia Masjid At Tabayyun. Fayyadh dari kantor hukum Fayyadh & Partners menyampakan Senin siang.
Dalam amar putusan yang dilansir di e-court dengan nomor putusan 76/G/2021/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN menolak gugatan para penggugat dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 510 ribu.
Selain itu, majelis hakim PTUN juga menerima eksepsi (keberatan) tergugat tentang obyek sengketa bukan termasuk keputusan tata usaha negara, karena merupakan perbuatan hukum perdata.
Sebelumnya sejumlah warga TVM menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena telah memberikan izin pemanfaatan tanah untuk masjid di Perumahan TVM, Jakarta Barat.
Melalui kuasa hukumnya bernama Hartono, mereka meminta Gubernur DKI Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta.
Dalam persidangan terungkap, saksi fakta bernama Refly Jamaris menyebut, saat awal rencana pembangunan masjid disosialisasikan, ada dua pilihan lokasi yaitu Blok C1 dengan luas 1078 meter dan Blok D2 seluas 312 meter persegi.
Karena tidak ada titik temu, Ketua RW 10 TVM DR Burhanuddin Andi M.H, meminta semua yang berbeda pendapat tentang lokasi mesjid, dipersilahkan mengurus izin ke Pemrov DKI.
“Peserta rapat waktu itu sepakat. Siapa yang bisa lebih dulu mendapatkan izin, ya mesjid dibangun di lokasi yang diberi izin itu. Pihak lain harus legowo menerima,” tutur Refly.
Belakangan kuasa hukum dan sepuluh ketua RT TVM dilaporkan ke polisi oleh Muhammad Fayyadh dari Firma Hukum M. Fayyadh and Partners atas dugaan pemalsuan data warga yang diklaim penggugat telah memberi Surat Kuasa, padahal tidak.
Laporan Polisi bernomor LP/B/4.058/VIII/2021/ SPKT/ Polda Metro Jaya 20 Agustus 2021 mengadukan dugaan Hartono SH dan sepuluh Ketua RT melanggar Pasal 263 KUHP Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun.
Di tengah persidangan yang dilakukan secara maraton, Ketua Majelis Hakim sempat mempersilahkan panitia untuk meneruskan rencana pembangunan, setelah semua izin di Blok C1 terpenuhi, termasuk rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta.
Acara peletakan batu pertama masjid At Tabayyun dilaksanakan Jum’at, 27 Agustus 2021, pekan kemarin oleh Gubernur Anies dan sempat diwarnai aksi damai sekitar duapuluh orang yang mengklaim atas nama seluruh warga.
Saat peletakan batu pertama, Ketua Dewan Pengarah pembangunan Masjid At Tabayyun, H. Ilham Bintang mengakui pembangunan masjid tetap dilanjut karena izinnya sudah lengkap.
Kalaupun panitia masjid kalah di PTUN, ketua majelis hakim mempersilahkan banding dan pembangunan masjid tetap sah menurut hukum.
Sementara Anies memastikan, pihaknya ingin semua ketentuan yang menyangkut pendirian rumah ibadah sudah dipenuhi dengan benar.
Ia lantas menyinggung kembali proses perizinan yang sampai 3 tahun. Dari proses penyusunan perizinan sampai keluar izin prinsip hingga turun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Jadi ini sudah ada izin prinsip, IMB juga ada. Dasarnya apa? Keputusan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama. FKUB.Kami di pemprov DKI Jakarta tidak mungkin memberikan izin untuk sebuah tempat ibadah tanpa ada rekomendasi dan izin dari FKUB. Itu sebabnya prosesnya berjalan. Walaupun mereka sudah menunggu selama 30 tahun, tapi bukan berarti otomatis jalan. Harus mengikuti semua prosedur dan alhamdulilah setelah mengikuti semua prosedur maka peletakan batu pertama bisa dilakukan,” kata Anies.
Diketahui, Masjid At-Tabayyun akan dibangun di atas area fasos seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI.
Konsep bangunan berada di tengah taman hijau, dengan tapak bangunan sekitar 400 m2 atau 40 persen dari area tersebut.
Luas bangunannya akan dibuat 750 m2 yang terdiri atas dua lantai. Pembangunan tersebut dibiayai swadaya warga muslim di komplek TVM.
Pembangunan diperkirakan menghabiskan dana Rp 10 miliar rupiah dengan target pengerjaan 8 bulan dimulai dari saat ini.
SARMAN SAHUDING