
TRANSTIPO.com, Mamuju – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus penangkapan pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di bulan Januari 2018.
Jumpa pers ini digelar di Aula Mapolda Sulbar yang dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar AKBP Muh. Anwar Resowidjojo, Sik, SH. Acara ini dipandu oleh Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashura, Rabu, 24 Januari 2018.
Dir Narkoba Polda AKBP Muh. Anwar mengatakan, “Hari ini (Rabu, 24 Januari 2018, red) ada 2 kasus yang dirilis, dimana kasus penangkapan pertama ini melibatkan anggota Polri 2 orang dan 1 orang pekerja wiraswasta.”
“Untuk penangkapan pertama kita amankan 3 orang, 2 diantaranya anggota Polri dan 1 dari mereka sebagai wiraswasta,” terangnya.
Penangkapan pertama pada 14 Januari 2018, sekitar pukul 15.00 wita, dimana barang bukti yang kita amankan sebayak 100 gram narkotika jenis sabu, 1 unit handphone, dan 1 buah alat isap.
Dir Narkoba Polda Sulbar AKBP. Muh. Anwar menjelaskan, penangkapan bermula pada saat kami menerima informasi jika salah satu rumah di Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, sering digunakan untuk transaksi jenis sabu.
Dari situ, sambungnya, tim Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan penggerebekan dan ditemukan beberapa orang dengan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut kami amankan 3 orang, yaitu ERW (pekerjaan sebagai anggota Polri), ST (pekerjaan sebagai anggora Polri), dan MD (pekerjaan wiraswasta) yang merupakan warga Simboro,” papar Dir Narkoba Polda Sulbar AKBP Muh. Anwar.
Ia melanjutkan, untuk ST sendiri yang merupakan anggota Polri, dalam penyelidikan kami tidak cukup bukti dan tidak mungkin dilanjukan ke penyidikan. Sehingga ST ini kami serahkan ke atasan yang berhak menghukum (Ankum) untuk menjalani proses tindakan disiplin.
“Dari 3 orang yang kami tangkap hanya 2 orang yang memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap penyidikan, dan satunya lagi akan kami serahkan ke Ankum untuk proses tindakan disiplin,” kata AKPB Muh. Anwar.
Dari kasus ini, tambah AKPB Muh. Anwar, pasal yang dilanggar yakni Pasal 112 ayat (1), Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan penangkapan yang kedua, dengan tersangka 1 orang inisial AS yang diamanakan di Jalan Monginsidi, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Minggu, 21 Januari 2018, sekitar pukul 15.45 Wita.
“Untuk penangkapan kedua, kita dari tim Ditresnarkoba Polda Sulbar amankan 1 orang tersangka,” paparnya.
Adapun barang bukti yang didapat, sebut AKBP Muh. Anwar, kurang lebih 100 gram sabu, 1 buah handphone, dan uang tunai sebanyak Rp. 410.000.
Menurutnya, untuk AS, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 dalam hal pengedar dan penjual dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.
Selanjutnya, sebut AKBP Muh. Anwar lagi, pasal 112 ayat 1 dalam hal memiliki dan menguasai sabu dikenakan hukaman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
ARISMAN SAPUTRA









