TRANSTIPO.com, Mamasa – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mamasa akan segera melakukan penindakan terhadap sejumlah pemilik kendaraan yang parkir liar di badan jalan.
Hal itu diungkapakan Kepala Dishub Mamasa Domina Mogot ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 15 Agustus 2017.
Memang, beberapa pekan terakhir ini kian marak terparkir kendaraan roda dua dan roda empat di badan jalan di sekitar kota Mamasa, sehingga mempersempit badan jalan.
Hal tersebut menjadi keluhan oleh sejumlah pihak, sebagaimana yang diberitakan sejumlah media akhir-akhir ini.
Menurut Domina Mogot, saat ini pihak Dishub tengah genjar melakukan sosialisasi dengan mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraanya di sembarang tempat, termasuk di ruas dan bahu jalan.
Jika hal tersebut tidak diindahkan, kata Domina, maka pihak Dishub akan segera melakukan penindakan.
“Sekarang kita masih tetap pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, kerjasama dengan pihak kepolisian. Jika tidak diindahkan maka akan kita lakukan penindakan secara tegas. Kita tidak takut menindak karena kita berada di atas aturan,” tegas Domina.
Soal parkiran liar ini, memang selalu jadi kendala. Masyarakat yang beli kendaraan kerap tak mau melihat aturan yang tertera di buku kendaraan itu, padahal aturan lalu lintas dan jalan raya sudah dijelaskan di situ, salah satunya, jika beli kendaraan maka harus siap tempat parkirnya.
“Karena belum ada terminal, maka hingga saat ini untuk sementara taman kota bekas pasar lama kita jadikan lahan parker,” kata Domina Mogot.
FRENDI CHRISTIAN