
TRANSTIPO.com, Mamasa – Kantor Panwas, KPUD dan DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat didatangi ratusan pengujuk rasa. Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Demokrasi Rakyat (Koadrat), menilai KPU Mamasa tidak netral sebagai penyelenggara Pilkada, Kamis, 22 Februari 2018
Dalam peryataan sikapnya, mereka medesak ketua Bawaslu Sulawesi Barat agar mencopot jabatan Ketua KPU Mamasa yang dinilai tidak netral dalam Pilkada Mamasa.
Mendesak Ketua Panwas Mamasa agar serius menangani sejumlah pelanggaran Pilkada dan mendesak KPU RI serta DPR RI agar menunda pemilihan di sejumlah daerah yang terdapat Paslon tunggal, karena dinilai mencederai semangat reformasi 1998 dan demokrasi di Indonesia.
Sebelum mendatangi kantor Panwas dan KPU, para pengunjuk rasa ini mendatangi Kantor DPRD Mamasa menyampaikan aspirasinya dan diterima dua Anggota DPRD Mamasa, David Bambalayuk dan Taufik.
Menanggapi tuntutan pengujuk rasa, David Bambalayuk mengungkapkan, aspirasi masyarakat akan segera disampaikan ke pihak terkait termasuk ke DKPP sebagai lembaga tertinggi pengawas Pilkada.
“Wajib hukumnya jika kami kesana untuk mempertanyakan semua pelanggaran-pelanggaran Pilkada yang terjadi di Mamasa,” ungkap David.

Selain menyampaikan aspirasi, pengunjuk rasa juga membawa keranda mayat yang bertuliskan matinya demokrasi di Mamasa, dan diusung ke kantor KPU dan Panwas.
Pihak Panwas Mamasa Rustam, mengungkapkan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, tetapi jika ada temuan di lapangan yang tidak sempat terpantau oleh Panwas, ia berharap agar masyarakat melaporkannya ke pihak Panwas.
“Dari tuntutan yang disampaikan sejumlah pengunjuk rasa ada sejumlah hal–hal baru, namun yang sebelumnya kami sudah tindak lanjuti,” katanya.
Sementara, KPU Mamasa melalui Devisi Hukum Marthen Buntupasau menjelaskan, dugaan adanya ketidaknetralan KPU sebagai penyelenggara sama sekali tidak benar, karena KPU selalu bekerja dan berpedoman pada aturan.
“Terkait adanya foto-foto ketua KPU yang menggunakan simbol dari satu pasangan calon, nanti akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Tetapi secara kelembagaan KPU Mamasa dalam bekerja selalu ada aturan yang menjadi payung hukum,” katanya.
Untuk desain surat suara pada pemilihan calon tunggal, juga dipersoalkan pengunjuk rasa. Devisi Sosialisasi KPU Mamasa, Mardianto menuturkan pihaknya baru saja menerima Surat Keputusan terbaru Nomor 43 tentang desain surat suara.
“Di dalamnya ada keterangan pilih gambar pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar,” tuturnya.
Koordinator lapangan Koalisi Demokrasi Rakyat yang melakukan ujuk rasa Yafed Lululangi, mengatakan pihaknya sangat tidak puas atas jawaban dari Panwas dan KPU yang saling lempar tanggung jawab.
Pihaknya mengancam akan kembali melakukan aksi yang sama dengan massa yang lebih banyak jika tuntutan mereka tidak terpenuhi.
FRENDY CHRISTIAN









