TRANSTIPO.com, Mamuju – Rapat DPRD Kabupaten Mamuju yang menghadirkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Mamuju menyorot sejumlah aset daerah yang kini disinyalir tidak jelas.
Dewan mencecar sejumlah pertanyaan kepada Bidang Aset BPKAD, termasuk kondisi kapal veri mini yang saat ini dalam kondisi rusak parah di Pulau Balakbalakang, sejumlah kendaraan dinas, dan pembongkaran gedung lama DPRD Mamuju yang dijual Rp60 juta.
Ketua Komisi II DPRD Mamuju, Mahyudin meminta BPKAD merincikan daftar pengelolaan aset daerah, termasuk kepemilikan unit mobil Rubicon, Toyota Landcouser dan Fortune yang tak lagi diketahui keberadaannya.
“Dari tujuh lembar draf yang diberikan kepada kami, itu tidak terdapat satupun rincian jelas terkait kepemilikan aset daerah, padahal sebelumnya kami minta dirincikan, karena kami di DPRD tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan aset, sehingga kami tidak tau mana yang masih milik aset daerah dan mana yang sudah milik orang lain,” tegas Mahyudin.
Sedangkan anggota komisi II Fraksi Demokrat DPRD Mamuju, Febrianto Wijaya mempertanyakan mekanisme penjualan material bekas gedung lama DPRD Mamuju, yang terungkap hanya dijual dengan harga Rp60 juta, yang belakangan diketahui baru terbayarkan sekitar Rp8 juta.
“Kami memohon penjelasan terkait mekanisme pemusnahan bekas gedung DPRD lama, apakah sistemnya melalui mekanisme atau hanya sistem tunjuk, kalau dijual hanya Rp60 juta, itu bagaimana kenapa baru dibayar Rp8 juta,” ujarnya.
Kepala Bidang Aset BPKAD Mamuju, Sujanadi dalam keterangannya kepada komisi II DPRD Mamuju mengaku, eks kepala bidang aset sebelumnya, Hamka? menjual bongkahan gedung lama DPRD Mamuju Rp60 juta yang baru disetorkan Rp8 juta.
“Dari harga 60 juta, katanya yang disetor baru Rp8 juta dengan alasan materialnya masih ada, seperti besinya masih ada di lokasi sampai saat ini dengan adanya pandemi tidak ada pekerjanya katanya,” pengakuan Hamka yang di sampaikan kabid Aset BPKAD Mamuju Sujanadi dalam forum RDP komisi II DPRD Mamuju.
SUGIARTO