Gubernur Sulawesi Barat, H. Andi Ali Baal Masdar. (Foto: Rajab L6)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Sebagai langkah percepatan penanganan Covid – 19, Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Ali Baal Masdar, mengeluarkan surat edaran pembatasan pergerakan masyarakat Sulbar.

Hal itu, dituangkan dalam surat edaran tertanggal 24 Maret 2020, dengan pertimbangan perkembangan penyebaran Covid – 19, yang kian meresahkan sebahagian masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia.

Surat edaran tersebut, juga berdasarkan keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid – 19, serta menyikapi surat Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, terkait pembatasan pergerakan arus lalulintas dan barang yang diterima.

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan, surat itu dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden RI, yang disampaikan saat rapat Gubernur Se – Indonesia melalui video conference, Selasa 24 Maret 2020, lalu.

“Semua Gubernur ditugaskan untuk melakukan langkah percepatan penanganan Covid – 19,” kata Ali Baal Masdar, Kamis 26 Maret 2020, kemarin.

Dalam surat edaran Gubernur Sulbar, meminta agar masing – masing kabupaten se – Sulawesi Barat mendirikan posko sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid – 19, membatasi pergerakan orang, dan angkutan.

Pemerinta Provinsi (Pemprov) Sulbar, akan melakukan pembatasan pergerakan orang melalui wilayah Sulawesi Barat, khususnya melalui transportasi darat dan laut dengan melakukan pengawasan ketat terhadap para pengendara, penumpang yang melalui jalur perbatasan di wilayah Sulawesi Selatan – Sulawesi Barat dan Sulawesi Barat – Sulawesi Tengah.

Kepada Bupati, Gubernur berharap agar menugaskan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 untuk membuat posko, dengan dibantu para instansi vertikal terkait upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 melalui wilayah Sulawesi Barat.

Pembatasan pergerakan ini, dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang, angkutan bahan logistik (Pangan) yang melalui wilayah Sulawesi Barat.

Mencermati penutupan yang dilakukan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memasang portal pengawasan pada jalan Trans Sulawesi di wilayah perbatasan Kabupaten Donggala – Kabupaten Pasangkayu tanggal 25 Maret 2020, hingga batas waktu yang belum ditentukan dengan jadwal tutup pukul 22:00 wita dan dibuka kembali pada pukul 06:00 wita.

Berkaitan dengan Hal tersebut, Gubernur Ali Baal Masdar berharap, agar mengantisipasi dampak dari penutupan arus tersebut, terutama sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha angkutan serta para pengendara angkutan pribadi terkait hal tersebut agar tidak terjadi penumpukan orang dan kendaraan diwilayah perbatasan tersebut.

Melakukan langkah pengamanan bersama aparat terkait, sehingga situasi kamtibmas dapat terwujud selama kegiatan pembatasan tersebut.

Menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan atau operasi pelayanan jasa angkutan kepada para pelaku usaha angkutan umum untuk sementara waktu sampai kondisi yang kondusif.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulbar Hairuddin Anas mengatakan, langkah yang diambil oleh Gubernur merupakan solusi terbaik untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid – 19, di wilayah Sulawesi Barat.

Kata Hairuddin, apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti mengingat Sulbar merupakan daerah perlintasan yang sangat mudah untuk terpapar Covid – 19 ini.

Dikatakannya, melalui Kementerian Perhubungan, pihaknya telah bermohon untuk pembatasan angkutan orang melalui sungai, danau dan laut. Bahkan pihaknya meminta agar Pelabuhan Fery di Mamuju, tidak beroperasi untuk sementara waktu.

“Ini sebagai upaya untuk memotong mata rantai penularan virus corona khususnya diwilyah Sulawesi Barat,” pungkasnya.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini