TRANSTIPO.com, Mamasa – Lagi-lagi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Muhammadiyah Mansyur tidak hadir dalam agenda rapat paripurna untuk kesekian kalinya.
Pada rapat paripurna pendapat akhir fraksi, terhadap keputusan DPRD Kabupaten Mamasa, tentang catatan dan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mamasa tahun 2019. Anggota dewan Muhammadiyah Mansyur masih tak terlihat, entah dimana rimbanya.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa 16 Juni 2020, dihadiri sebanyak 18 anggota DPRD dan tiga unsur pimpinan, beserta Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi dan Wakil Bupati, Martinus Tiranda.
Dari beberapa anggota dewan yang tidak mengikuti rapat paripurna tersebut, satu orang diantaranya sama sekali tidak pernah mengikuti agenda paripurna pasca dilantik yakni, mantan Ketua DPRD dua periode, Muhammadiyah Mansyur.
Bukan tanpa alasan, berdasarkan daftar hadir anggota DPRD setiap pelaksanaan rapat paripurna, Muhammadiyah, tidak pernah sekalipun mengikuti agenda penting wakil rakyat itu.
Sementara, dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Mamasa, yang mengatur tentang kedisiplinan anggota mengatakan, bagi anggota dewan yang tidak mengikuti paripurna selama enam kali secara berturut-turut, akan dilakukan proses oleh pihak Badan Kehormatan (BK). Bahkan, terancam Pergantian Antar Waktu (PAW).
Meski demikian, hingga saat ini pihak BK DPRD Kabupaten Mamasa, seolah berdiam diri hingga belum memberikan sanksi apapun terhadap mantan Ketua DPRD Muhammadiyah Mansyur, yang lebih dari 10 kali tidak mengikuti agenda paripurna secara berturut-turut.
Berdasar keterangan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Mamasa, Taufi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait ketidak hadirannya.
“Setiap dipanggil dia selalu berjanji akan hadir, tapi tidak pernah juga,” ungkap Taufik, Selasa 16 Juni 2020.
Bahkan kata Taufik, setiap pelaksanaan rapat di DPRD, baik rapat komisi maupun paripurna tidak pernah juga hadir. Taufik mengaku, dalam waktu singkat BK akan kembali melakukan rapat untuk membicarakan terkait ketidak hadiran yang bersangkutan.
“Dia hanya janji janji dan janji akan hadir tapi tidak pernah juga muncul,” ujar Taufik.
Dikatakan Taufik, terkait ketidak hadiran anggota dewan Muhammadiyah Mansyur, berdasarkan tata tertib itu sudah sangat memenuhi syarat pelanggaran.
“Jelas melanggar sesuai Tatib, karena tidak pernah hadir,” katanya.
Taufik mengatakan, setiap kali dimintai keterangan mengenai ketidak hadirannya, dia hanya berlasan sibuk dengan urusan keluarga.
Walau begitu, BK masih membiarkan begitu saja bagai angin berlalu, tanpa adanya tindakan yang dilakukan berdasarkan aturan dan Tatib DPRD Mamasa yang mengatur tentang kedisiplinan anggota.
Sementara itu Anggota DPRD, Muhammadiyah Mansyur mengatakan, secara virtual dirinya pernah ikut rapat paripurna sabanyak dua kali beberapa waktu lalu.
“Yang dilaksanakan tadi itu hanya paripurna gabungan komisi, dan saya tidak dapat undangan,” kata Muhammadiyah, via aplikasi whatsapp.
Setelah ia mengikuti paripurna secara virtual sebanyak dua kali, pihaknya menganggap BK tidak punya dasar lagi untuk memberikan hukuman terhadap dirinya.
“Karena saya sudah dua kali hadir di paripurna, pertama di Aula mini, kedua di Kantor DPRD saat pandangan fraksi, walaupun itu hanya secara virtual tapu itu sah,” pungkasnya.
WAHYUANDI










