TRANSTIPO.com, Mamasa – Tinggal menghitung hari, umat Islam di seluruh dunia akan segera memasuki bulan suci ramadan. Sejumlah kewajiban seperti puasa dan zakat fitrah menanti untuk ditunaikan.
Seperti sebelumnya, pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, artinya mulai dari pertengahan ramadan hingga 29 ramadan. Inilah yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah juga wajib ditunaikan oleh siapapun baik pria atau wanita, tua ataupun muda selagi masih mampu. Jika sebelumnya pembayaran zakat fitrah dilakukan di tempat – tempat tertentu, seperti mesjid dan kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di masing – masing daerah.
Namun, dengan adanya wabah Covid – 19 yang membatasi masyarakat untuk bepergian, sehingga pada tahun ini pembayaran zakat fitrah akan dilakukan di rumah masing – masing.
Hal itu diungkapkan Ketua Baznas Kabupaten Mamasa Andi Firdaus Baso, ia mengatakan ini meruapakan bagian dari kepedulian terhadap para kaum muslim, agar tetap di rumah selama pandemi Covid – 19.
Ia mengatakan, nantinya pihak Baznas akan menjemput pembayaran zakat fitrah ke rumah parah jamaah, begitupun dengan pemabagian zakat fitrah bagi yang layak menerima akan diantarkan pula.
“Baik pembayaran maupun pembagian zakat, itu adalah tanggung jawab Baznas untuk menjemput dan mengantar ke rumah orang yang layak menerima,” terang Andi Firdaus, Jumat 10 April 2020.
Dikatakan Andi Firdaus, itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar kewajiban zakat fitrahnya, ditengah wabah Covid – 19 ini.
Selain itu, pihaknya juga berdasarkan pada surat keputusan Kementerian Agama (Kemenag) pusat yang disampaikan Kemenag Kabupaten Mamasa ke Baznas, beberapa waktu lalu.
“Jadi kami sudah disampaikan Kemenag melalui aurat beberapa waktu lalu, bahwa untuk pembayaran zakat fitrah akan dijemput di rumah – rumah jamaah,” pungkasnya.
WAHYUANDI