TRANSTIPO.com, Topoyo – Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik praktis atau ikut berkampanye.
Hal tersebut ditegaskan Bawaslu Mateng guna menjaga netralitas ASN di lingkub Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng jelang tahun politik 2024 mendatang. Hal ini sejalan dengan tugas ASN dalam Undang – Undang (UU) Nomor 07 tmTahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Karena itu, Bawaslu Mateng, melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN, TNI – Polri yang dilaksanakan di Hotel Sinar Emas, Topoyo, Desa Topoyo, Selasa, 27 November 2023.
Sosialisasi ini dihadiri oleh pimpinan dan utusan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mateng dan camat se-Kabupaten Mateng.
Divisi Hukum Pencegahan Pastisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Supiandi mengatakan, ASN yang terbukti melanggar aturan akan mendapatkan sanksi.
“Tugas yang diamanahkan Bawaslu sesuai Pasal 101 di Undang-Undnag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye,” kata Supiandi.
Larangan dalam aturan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Supriadi mengatakan, upaya pencegahan berupa himbauan secara persuasif kepada ASN agar tidak terjadi pelanggaran.
“Intinya ASN harus menjaga netralitas pada Pemilu 2204 nanti,” pungkasnya. Adv
RULI SYAMSIL