TRANSTIPO.com, Mamasa – Permainan lempar gelang yang diadakan di pasar malam pada perayaan Pekan Raya ke-4 Persekutuan Perempuan Gereja Toraja Mamasa (PPrGTM) terpaksa dihentikan oleh pihak kepolisian karena diduga mengandung unsur judi.
Sebelumya permainan ini mendapat tanggapan dari ketua LBH Kondosapata Maikhal R. Melalui surat terbuka yang disampaikan melalui media sosial, pihaknya meminta Kapolres Mamasa agar menghentikan permainan itu karena dianggap ada unsur judi di dalamnya.
Para pedagang yang mengadakan permainan itu dianggap memanfaatkan kegiatan keagamaan dengan membuka arena judi yang sifatnya terselubung melalui kegiatan hiburan.
Pihak Polres Mamasa akhirnya memberhentikan permainan tersebut. Kapolres Mamasa AKBP Arianto mengatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan panitia agar permainan itu dihentikan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Menurut Kapolres Mamasa, permainan lempar gelang itu pada dasarnya termasuk kategori judi jika dilakukan untuk mencari keuntungan atau bertaruh. Namun sebaliknya, bisa juga menjadi permainan biasa jika tidak ada unsur taruhan dan hanya sebagai hiburan saja.
“Kami tetap melakukan investigasi di lapangan sebagai acuan sebelum mengambil keputusan. Kami tegaskan, permainan lempar gelang tersebut sudah dihentikan,” tegas Kapolres Mamasa pada Kamis, 5 juli 2019, kemarin.
Namun persoalan ini terus mendapat tanggapan. Semuel, Ketua LBH Mamasa mengatakan, kegiatan lempar gelang di pasar malam PPrGTM termasuk rumusan judi, sesuai unsur delik materil Pasal 303 KUHP.
“Judi dalam rumusan KUHP adalah delik biasa bukan delik aduan sehingga polisi semestinya tidak hanya menghentikan kasus itu, tetapi juga melakukan proses hukum terhadap orang yang membuka permainan serta yang terlibat langsung di dalamnya,” tuturnya.
Sementara Urbanisasi, Ketua LBH Garuda Jakarta mengatakan, unsur dalam Pasal 303 KUHP harus dilihat secara subyektif maupun obyektif bila terpenuhi jangan hanya ditutup tetapi diproses secara hukum.
“Sebaliknya bila tidak terpenuhi unsur pidana, menurut saya jangan ditutup namun berikan pembinaan karena permainan itu hiburan bagi masyarakat apalagi jika dalam kegiatan tersebut bersponsor,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Dedi Yulianto mengatakan, pihaknya sudah menghentikan kegiatan tersebut dan sementara melakukan investigasi di lapangan.
“Kegiatan itu sudah dihentikan. Saat ini sementara kami dalami, termasuk alat bukti yang dipakai dalam permainan tersebut, dan jika memenuhi unsur pidana akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Dedi Yulianto, Sabtu, 6 Juli 2019.
Pihaknya mengatakan, tidak akan mentolelir bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan hukum.
“Kami tidak tidak tinggal diam, siapa pun yang terbukti melanggar hukum tentu kami proses,” tegasnya.
FRENDY










