Wakil Ketua DPRD Mamuju Sugianto (kanan) yang juga Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Mamuju pada Jumat, 10 Maret 2017 di Kantor DPRD Mamuju. (Foto: Dian Hardianti Lestari)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Sidang Paripurna DPRD Mamuju berlangsung pada Jumat, 10 Maret 2017. Sidang paripurna ini menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Mamuju Habsi Wahid menyebut, salah satu tujuan Ranperda ini agar memberi kepastian hukum tentang pengelolaan sampah, termasuk menyukseskan program gerakan Mamuju Mapaccing.

Ranperda tentang Pengelolaan Sampah bertujuan mewujudkan lingkungan sehat, meningkatkan peran masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif mengurangi atau menangani sampah, juga menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomi, dan untuk mewujudkan gerakan Mamuju Mapaccing.

“Dalam rangka gerakan Mamuju Mapaccing, memang harus ada paralel dengan regulasi yang ada. Persoalannya untuk merubah perilaku masayarakat, tanpa ada Perda tentang sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah, itu juga tidak akan berjalan dengan baik. Sehingga memang sangat perlu Perda sampah ini. Supaya pengaturannya jelas, apa kewajiban masyarakat, apa kewajiban Pemerintah Daerah dan apa kewajiban pengusaha,” urai Habsi wahid.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mamuju Sugianto selaku pimpinan sidang berharap, Perda tentang Pengelolaan Sampah dapat menjadi landasan utama untuk menyukseskan program gerakan Mamuju Mapaccing sebagai salah satu gagasan Pemkab Mamuju.

Namun menurut Sugianto, Perda ini mesti ditunjang dengan sarana dan prasarana, contohnya armada pengangkut sampah.

“Seapik apapun aturan Perdanya atau Perbupnya, kalau tidak ditunjang dengan sarana dan prasarana, yakin sampah masih berserakan di lorong-lorong kota,” sebut Sugianto.

Untuk itu, Sugianto mengajak seluruh peserta sidang, baik jajaran SKPD Pemkab Mamuju maupun jajaran DPRD Mamuju untuk berkomitmen, bahwa APBD tahun anggaran 2018 mutlak menuangkan beberapa buah armada pengangkut sampah demi menyukseskan gerakan Mamuju Mapaccing.

Untuk diketahui, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut disetujui bersama 3 Ranperda lain, di antaranya, Ranperda tentang Izin Usaha Perkebunan, Ranperda tentang Jaminan Kesehatan, dan Ranperda tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji.

Di waktu yang sama, Pemkab Mamuju juga menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemkab Mamuju Tahun Anggaran 2016 ke DPRD Mamuju.

HUMAS/DIAN HARDIANTI LESTARI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini