TRANSTIPO.com, Mamuju – Desa Buntubuda di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, terpilih sebagai calon Desa Antikorupsi tahun 2025 dalam program yang digagas oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penetapan ini dilakukan melalui proses evaluasi dan penilaian oleh Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Barat.
Berdasarkan berita acara nomor 400.10/1.a/BA/2025 tertanggal 20 Januari 2025, sebanyak satu desa dari setiap kabupaten di Sulawesi Barat dipilih untuk mengikuti pendampingan dan pembinaan lebih lanjut. Desa Buntubuda mewakili Kabupaten Mamasa dengan progres capaian sebesar 42 persen.
Selain Desa Buntubuda, 5 desa lainnya yang terpilih, yakni:
1. Desa Tarailu, Kabupaten Mamuju (67,50 persen)
2. Desa Batulaya, Kabupaten Polewali Mandar (35,50 persen)
3. Desa Lallatedzong, Kabupaten Majene (17 persen)
4. Desa Salupangkang, Kabupaten Mamuju Tengah (46,50 persen)
5. Desa Malei, Kabupaten Pasangkayu (12 persen)
Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, Drs. H.M. Natsir, MM, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap desa-desa yang terpilih ini dapat menjadi contoh dalam membangun sistem antikorupsi yang efektif,” ujar Natsir dalam keterangannya pada Kamis, 24 Januari 2025.
Program Desa Antikorupsi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pemberantasan korupsi di tingkat akar rumput.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk memastikan pendampingan dan pembinaan dilakukan secara optimal agar program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.
LEO MAMASA