Sosialisasi tugas dan fungsi Ditjen Imigrasi dan Pencegahan TKI Non Prosedural, Selasa, 17 September 2019. (Foto: Wahyu)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Kantor Imigrasi kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polewali Mandar (Polman) menggelar sosialisasi dan fungsi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural dalam proses penerbitan paspor.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Sajojo, Jalan Pendidikan Tatoa’ Kabupaten Mamasa, Selasa, 17 September 2019.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah siswa dari lima Sekolah Menengah Atas di antaranya, SMK Negeri 1 Mamasa, SMA Negeri 1 Mamasa, SMK Budi Bhakti Mamasa dan SMK Kifrah Bangsa Mamasa.

Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai penguatan fungsi Imigrasi dalam pencegahan pengiriman TKI non prosedural ke Luar Negeri yang sangat potensial menjadi korban perdagangan manusia melalui proses penerbitan paspor dan pemeriksaan keimigrasian di TPI.

Seluruh rangkaian sosialisasi tersebut merupakan upaya dukungan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka mendukung penyebaran informasi keimigrasian kepada masyarakat, sekaligus pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi kelas II non TPI  Polman dalam rangka penyebaran informasi kepada para siswa dan masyarakat secara meluas.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Polman Hert Jansjah Wiradinata menerangkan, sosialisasi ini memaparkan sejumlah topik terkait keimigrasian kepada para generasi penerus bangsa, diantaranya sekilas keimigrasian seperti peran, tugas, dan fungsi Imigrasi bagi Indonesia hingga penjelasan mengenai paspor sebagai dokumen perjalanan.

“Para peserta disosialisasikan mengenai cara mendapatkan paspor, fungsi paspor, hingga langkah yang harus dilakukan jika paspor rusak atau hilang,” jelas Wiradinata.

Dikatakannya, sosialisasi mengenai keimigrasian tersebut penting bagi para generasi muda yang memasuki usia produktif karena perhatian pada rentang usia ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Polman sebagai pencegahan praktik TKI Nonprosedural yang selama ini telah dilakukan.

Sementara, Kepala Devisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Barat Wishnu Daru Fajar mengatakan, kegiatan ini pula juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap para pekerja imigran asal Indonesia yang berada di luar negeri.

Ia menyebutkan tidak sedikit TKI Indonesia di luar negeri yang tidak melalui prosedural terkadang mengalami perlakuan yang tidak senonoh.

“Inilah yang kemudian kita antisipasi sehingga kita memberikan pemahaman terhadap masyarakat luas terkhusus kepada para penerus bangsa,” katanya.

Untuk itu, kata dia, agar setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat menjadi TKI untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan surat rekomendasi paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

“Petugas Imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa melalui Sistem Informasi Imigrasi, jika tidak terdaftar maka permohonan pembuatan paspor yang  bersangkutan ditolak untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan kepada para TKI,” pungkasnya.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini