TRANSTIPO.com, Mamasa – Satuan Narkoba Polres Mamasa kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku narkoba. Masing-masing pelaku adalah Andy Budi Wijaya (25), Nur Nasrullah (22), dan Subhan (25). Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut diketahui warga dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Mereka diringkus di dua tempat berbeda.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Mamasa, Iptu. Salmon Abang, pelaku Andy Budi Wijaya dan Nur Nasrullah ditangkap di Jalan Poros Mamasa-Polewali, tepatnya di Kecamatan Messawa saat keduanya hendak menuju kota Mamasa.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 1 sachet sabu, 1 batang pireks sabu, serta 1 unit handphone genggam dan 1 sepeda motor yang digunakan keduanya pada Senin, 16 September 2019.
Setelah keduanya ditangkap, polisi lalu melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya hingga ke Kabupaten Polman dan berhasil membekuk pelaku, Subhan (25) di Dusun Passerang, Desa Parape, Kecamatan Campalagian, Polman, Selasa, 17 September, pagi tadi dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1 sachet plastik berisi sabu.
“Para pelaku ini sudah lama kita intai, dan kali ini berhasil kita tangkap,” ungkap Iptu Salmon Abang.
Saat ini tiga orang pelaku yang ditangkap sudah dilakukan penahanan di Polres Mamasa guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya terancam dikenakan Undang-Undang No 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
FRENDY