TRANSTIPO.com, Mamuju – Pemberhentian Nasaruddin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) beberapa waktu disikapi oleh pihak legislator Sulbar.
Ketua Komisi 1 DPRD Sulbar Yahuda mengungkapkan, jika pemberhentian untuk pensiun yang diberikan kepada Nasaruddin itu adalah kebijakan dan keputusan sepihak.
“Menurut saya kebijakan yang diambil itu adalah keputusan sepihak,” kata Yahuda di ujung telepon pada Rabu, 3 April 2019.
Yahuda mengungkapkan, melihat usia Nasaruddin yang baru 58 tahun, apalagi dia adalah pejabat Eselon II, pensiunnya itu nanti di umur 60 tahun, terkecuali jika ia meminta untuk pensiun.
“Bisa saja ia dipensiunkan kalau yang bersangkutan meminta walau belum mencapai umur 60 tahun,” ujar Yahuda.
Tetapi kalau dipensiunkan secara sepihak, tambahnya, saya kira itu merupakan pelanggaran kode etik di ASN. Kalau pun oleh Kepala BKD Sulbar mengatakan ada klausul mengenai ASN, bahwa sudah menjabat lebih dari 5 tahun itu bisa diberhentikan atau bisa digeser. “Itu oke oke saja,” katanya.
“Ya, saya kira bisa digeser, tapi tidak pada posisi dipensiunkan,” jelasnya.
Yahuda juga sebut, Nasaruddin itu baru berumur 58 tahun sehingga keputusan ini merupakan pelanggaran, ia bisa melakukan laporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap kebijakan yang diberikan kepada dirinya.
Di akhir percakapan via telepen seluler, Yahuda simpulkan, “Bisa digeser tapi tidak pada posisi dipensiunkan, dan saya anggap itu keputusan sepihak. Itu blunder, kebijakan yang salah.”
ARISMAN