Surat edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Berdasarkan pemantauan harga di bagian Perekonomian terkait terjadinya kenaikan harga di beberapa komoditi serta ketersediaan produk masker dan hand sinitizer yang sudah mulai langkah akibat adanya berita tentang warga Indonesia yang tertular penyakit COVID - 19.

TRANSTIPO.com, Mamasa – Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), mengeluarkan surat edaran terkait adanya kenaikan harga beberapa komoditi serta ketersediaan produk masker dan hand sinitizer.

Dalam surat yang bernomor 048/156/SET/III/2020 tanggal 17 Maret 2020, tertanda Wakil Bupati Mamasa Martinus Tiranda menyampaikan, agar pelaku usaha tidak memanfaatkan momen adanya isu – isu penyebaran virus Corona dengan melakukan penimbunan bahan pokok serta produk masker kesehatan dan hand sinitizer.

Dikatakannya, hal ini sangat merugikan masyarakat, secara khusus Kabupaten Mamasa, dan ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Pemeriksaan Darah (Pemda), meminta agar masyarakat tidak panik dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau Panic Buying, serta tetap melakukan upaya pola hidup bersih dan sehat.

Selain itu Pemda meminta, kepada seluruh aparat pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, untuk terus melakukan pemantauan terkait ketersediaan bahan pokok, kestabilan harga dan mempublikasikan surat edaran ini di wilayah kerja masing – masing.

Meminta kepada Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Mamasa, beserta Satuan Tugas (Satgas) pangan dari Polres Mamasa untuk melakukan pengawasan ketat terkait masalah kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga.

Dalam surat edaran tersebut, Pemda menegaskan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini