TRANSTIPO.com, Mamuju – Tim penetapan harga tandan buah segar (TBS) kembali menggelar rapat terkait penentuan indeks K dan tandan buah segar (TBS).
Rapat ini berlangsung di ruang rapat Bidang Produksi Perkebunan Dinas Pertanian Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa, 4 September 2018.
Pada rapat penetapan kali ini dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Sulawesi Barat Tannawali, sekaligus juga sebagai ketua tim penetapan.
Saat berlangsung rapat, Tannawali, didampingi oleh wakil ketua tim penetapan harga TBS Abdul Waris Bestari, sekertaris tim Kimoto Boda, dan Ketua Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sulawesi Mucthar Tonang. Tampak hadir perwakilan setiap perusahan sawit serta petani sawit se-Sulaweai Barat.
Rapat berlangsung pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WITA dengan menghasilkan keputusan yakni harga indeks K ditetapkan sebesar 76.00 persen dan harga TBS umur 10 – 20 tahun sebesar Rp. 1,013.91.
Seusai rapat Abdul Waris Bestari menjelaskan, harga TBS untuk umur 10 – 20 ditetapkan sebesar Rp. 1,013.91. Menurutnya, dibandingkan dengan harga yang ditetapkan bulan lalu, bulan ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 9,00 lebih.
“Bulan ini harga tandan buah segar mengalami kenaikan harga dari Rp 1004.30 pada bulan Agustus menjadi sebesar Rp. 1,013.91 pada bulan September,” kata Abdul Waris.
Ia menambahkan, walaupun harga tidak mengalami kenaikan secara signifikan tapi itulah suatu proses. Kita ketahui bersama bahwa haga TBS bulan bulan lalu itu mengalami penurunan.
“Mudah-mudahan ke depan harga sawit kita terus mengalami perbaikan-perbaikan terutama harga CPO kita di mata dunia juga harus mengalami kenaikan,” harap Abdul Waris.
Waris Bestari juga meminta para petani untuk terus semangat bekerja dan memperkuat kelembagaan ekonomi di tingkat petani agar tengkulak yang biasa permaikan harga sawit tidak leluasa masuk membeli sawit.
“Harga yang ditetapkan pemerintah itu adalah harga dasar dan mutlak harus diikuti para tengkulak karena itu sudah ada aturannya,” tegas Waris.
ARISMAN SAPUTRA