Suasana rapat Paripurna Anggota DPRD Mamasa, Rabu, 31 Juli 2019. (Foto: Frendy)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat yang sedianya dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA pada Rabu siang, terpaksa ditunda karena dianggap tak kuorum lantaran sejumlah anggota DPRD tak hadir, Rabu, 31 Juni 2019.

Sebelumnya rapat ini sempat diskorsing karena menunggu pihak eksekutif yang terlambat datang, disebabkan Wakil Bupati Mamasa Marthinus Tiranda menghadiri kegiatan di tempat lain. Sementara Bupati Mamasa Ramlan Badawi sedang tugas luar, sehingga rapat diskorsing selama 30 menit sambil menunggu pihak eksekutif.

Namun tak lama kemudian Wakil Bupati Mamasa hadir, kemudian rapat kembali dilanjutkan. Saat rapat mulai dilanjutkan ternyata hanya sekitar 4 orang anggota DPRD yang hadir ditambah unsur pimpinan satu orang, sehingga paripurna kembali diskorsing selama 15 menit.

Tak lama kemudian rapat tersebut kembali dilajutkan tetapi lagi-lagi hanya 5 orang saja anggota DPRD yang hadir, sehingga dianggap tidak kuorum. Rapat paripurna yang sedianya membahas pengesahan 4 Ranperda yakni: Ranperda Penempatan Rambu Jalan, Marka Jalan dan Alat Pemberi Syarat Lalu Lintas; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pertanggungjawaban APBD tahun 2018; dan LKPJ Bupati tahun 2018 akhirnya ditunda.

Salah satu anggota DPRD David Bambalayuk, yang sempat dikonfirmasi laman ini mengatakan, rapat tersebut terpaksa ditunda karena dianggap tidak kourum.

“Rapat ditunda karena tidak kourum jadi selanjutnya kita menunggu hasil Bamus yang akan menetukan jadwal paripurna selanjutnya,” ungkap David.

Hal yang sama juga diungkapakan Wakil Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman saat dihubungi salah satu media, ia menuturkan jadwal selanjutnya rapat paripurna akan dijadwalkan ulang berdasarkan hasil musyawarah Bamus.

FRENDY

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini