TRANSTIPO.com, Topoyo – Dalam pemilihan umum kerap berpotensi terjadi kecurangan, dan tidak tertutup kemungkinan yang melakukan kecurangan itu adalah penyelenggra pemilu dan peserta pemilu.
Dari pengalaman Pemilu 2014, terdapat penyelenggara pemilu di tingkat PPS Panita Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga melakukan pelanggaran berupa penggelembungan suara yang berujung pidana.
Hal di atas disampaikan oleh Muhammad Rizal, calon legislatif Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) di Pemilu 2019 dari PKB, Topoyo, Sabtu, 23 Maret 2019.
“Kalau ada PPK, PPS dan KPPS yang tidak netral dan melakukan kampanye atau mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu calon tertentu, maka masyarakat wajib untuk melaporkan ke Bawaslu, sebab ini adalah kasus pidana. Demikian halnya pelanggaran yang dilakukan oleh calon sebagai peserta pemilu,” kata Muhammad Rizal.
Rizal mengajak semua elemen masyarakat Kabupaten Mateng untuk berpartisipasi mengawal pemilu.
“Mari kita lawan kecurangan, mari kita pidanakan kalau ada penyelenggara yang melakukan pelanggaran dan juga calon legislatif, karena yang dirugikan itu kan bukan hanya calon legislatif tapi semua masyakat,” ujarnya.
Menurutnya, menyampaikan pengetahuan politik ke masyarakat merupakan bagian dari tugas sebagai calon atau peserta pemilu. Maka dari itu mari kita jaga demokrasi kita di Mateng ini agar melahirkan wakil rakyat yang berkualitas serta berintegritas.
“Jika masyarakat menemukan anggota PPS dan KPPS berkampanye atau mengajak masyakat untuk mendukung salah satu calon tertentu, maka masyarakat harus mendokumentasi temuan pelanggaran itu supaya menjadi bukti otentik saat pelaporan ke bawaslu dan kepolisian,” terang Rizal.
RULI SYAMSIL