TRANSTIPO.com, Topoyo – Beberapa Personil Polres Mamuju Tengah (Mateng) diterjunkan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kamis Malam, 05 Agustus 2021.
Polres Mamuju Tengah di Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Wilayah Hukum Polres Mamuju Tengah, menghimbau kepada masyatakat agar selalu taat protokol kesehatan (Prokes).
Kegiatan KRYT dipimpin langsung oleh Kanit Dikyasa Ipda Franky bersama anggota Polres lainnya yang bertempat di wilayah Hukum Polres Mamuju Tengah.
Kanit Dikyasa Ipda Franky menuturkan Patroli KRYD dilakukan dalam rangka PPKM darurat di Wilayah Hukum Polres Mamuju Tengah yang dilaksanakan untuk menindak lanjuti Surat edaran nomor 009.5/4433/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease tahun 2019 di Kabupaten Mamuju Tengah.
“Dalam kegiatan KRYDini kami mendapat respon positif dari masyarakat mengingat saat ini di kabupaten Mamuju tengah mengalami lonjakan kasus Covid -19 yang cukup tinggi,” ungkapnya.
Franky menambahkan adapun dari hasil selama kegiatan berlangsung di temukan masyarakat tidak menggunakan masker serta tidak menerapkan prokes protokol kesehatan, untuk itu diberikan tenguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker, memberikan sanksi sosial berupa menghafal surah-surah pendek bagi yang beragama Islam dan memberikan tindakan fisik kepada masyarakat bagi yang tidak menghafal, kemudian masyarakat non muslim kita memberikan sanksi berupa tindakan lisan.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini guna memberi himbauan dan teguran kepada kepada pemilik warung, toko dan para masyarakat yang melakukan perkumpulan yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak atau melanggar prokes agar selalu menaati Prokes dimanapun berada,” tutupnya.
ARISMAN