TRANSTIPO.com, Mamuju – Sumber tulisan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2015. Di bawah ini hanya satu bab dan beberapa pasal serta ayat yang laman ini tampilkan yang secara spesifik menyebut lembaga survei atau jajak pendapat.
Pada Bab III (Partisipasi Masyarakat), Bagian Ketiga Bentuk Partisipasi Masyarakat, Pasal 19: (1) Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat berpartisipasi pada setiap tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk: a. keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan
Pemilihan; b. pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan; c. Sosialisasi Pemilihan; d. Pendidikan Politik bagi Pemilih; e. Pemantauan Pemilihan; dan f. Survei atau Jajak Pendapat tentang Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
(3) Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon; b. tidak mengganggu proses penyelenggaran tahapan Pemilihan; c. Pertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar. (4) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh perseorangan, organisasi atau kelompok masyarakat pada setiap tahapan Pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 (Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat), Pasal 41: (1) Masyarakat dapat melakukan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f. (2) Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Survei tentang perilaku Pemilih; b. Survei tentang hasil Pemilihan; c. Survei tentang kelembagaan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilihan, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau d. Survei tentang Pasangan Calon.
Pasal 42, (1) Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat lintas kabupaten/kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi/KIP Aceh; b. Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 43, (1) Lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), wajib mendaftar pada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen, berupa: a. akte pendirian/badan hukum lembaga; b. susunan kepengurusan lembaga; c. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan
lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat; d. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; e. surat pernyataan bahwa lembaga Survei:
- Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta
Pemilihan; 2. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan; 3. bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas; 4. Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar; 5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat; 6. tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data; 7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan 8. melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 44, (1) Pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan Survei, cakupan pelaksanaan Survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan. (2) Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasilnya wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan.
Pasal 45, (1) Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat hasil Pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan terdaftar paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. informasi terkait status badan hukum; b. keterangan terdaftar sebagai lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan; c. susunan kepengurusan; d. sumber dana; e. alat yang digunakan; f. metodologi yang digunakan; dan g. hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. (3) Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan wajib menyampaikan salinan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan hasil Penghitungan Cepat kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 46, (1) Pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dapat disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyertakan identitas pelapor. (2) Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
Pasal 47, (1) Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri dari: a. 2 (dua) orang akademisi; b. 2 (dua) orang profesional/ahli lembaga Survei; dan c. 1 (satu) orang Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Calon anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berasal dari anggota dan/atau partisan Partai Politik.
Pasal 48, (1) Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Penetapan anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 49, (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi kepada pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan yang terbukti melakukan pelanggaran etika. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. (3) Pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, dikenai sanksi sesuai undang-undang tentang Pemilihan.
Sumber: PKPU Nomor 05 Tahun 2015
SARMAN SHD