
TRANSTIPO.com, Topoyo – Polres Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dalam dua pekan terakhir, November 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto Abadi kepada wartawan saat Konferensi Pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Mateng, Kamis, 14 November 2024.
Hengky mengatakan dari tiga kasus tersebut terdapat empat tersangka yang saat ini sedang ditahan oleh polisi.
Dari empat tersangka tersebut, Hengky menambahkan, satu di antaranya adalah seorang resedivis.
“Dari tiga perkara ada empat tersangka di antaranya seorang residivis, dan saat ini kita amankan,” ujar Hengky.
Di tempat yang sama Kasat Narkoba Iptu Tanding Limbang mengatakan, dari empat tersangka itu masing-masing berinisial AK (41), JS (40), SM (30) dan RM (47).
“Tersangka AK dan RM berperan sebagai pengedar, sementara JS dan SM bertindak sebagai kurir,” ujar Tanding.
Kasus pertama sambungnya, tersangka AK dengan barang bukti sembilan sachet sabu, seberat 1,3 gram bruto, alat isap, dan satu buah ponsel merek Oppo diamankan pada 30 Oktober 2024 di Desa Budong-Budong, Kecamatan Topoyo.
Kasus kedua tersangka JS diamankan
pada 2 November 2024 di Kampung Bebas Narkoba, Salugatta, Kecamatan Budong-Budong, dengan barang bukti yang berhasil disita satu sachet kristal sabu seberat 0,6 gram, sebuah ponsel merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp4.100.000,.
Kemudian masih Tanding, kasus ketiga pada 9 November di Barakkang, tersangka SM dan barang bukti satu sachet sabu seberat 0,5 gram juga berhasil diamankan.
Menurut Tanding, SM ini mengaku kepada polisi bahwa barang bukti tersebut sempat ia buang dari kantong belakang celananya.
“Menurut pengakuan SM barang haram itu diperoleh dari RM alias LD,” ujarnya.
Kemudian dilakukan olah TKP untuk menyelidiki lebih dalam di kediaman RM dan ditemukan barang bukti 20 sachet jenis sabu seberat 17,1 gram beserta uang tunai sebesar Rp23.000.000, alat isap, korek gas, jarum serta ponsel.
Tersangka RM ini juga mengaku bahwa dirinya sempat memesan kembali sabu seberat 47 gram dengan harga Rp47 juta.
Tanding Limbang menambahkan untuk tiga tersangka terancam dikenakan pasal 114, 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 s.d. 20 tahun penjara.
Sedangkan RM sendiri terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati, sebab menurutnya tersangka telah memiliki barang haram tersebut di atas dari 5 gram.
RM ini, sebut Tanding , tersangka RM terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, berdasarkan Undang-Undang 35 tahun 2009.
“Bila mana tersangka memiliki barang atau menjual barang lebih dari 5 gram, akan disangkakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Tanding.
RULI SYAMSIL