TRANSTIPO.com, Topoyo – Bagi pengendara bermotor dan mobil di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan SIM A, dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan Direktorat Lalulintas Polda Sulbar.
Pelayanan perpanjang SIM tersebut merupakan program terbaru Polisi Resort (Polres) Mateng, dipimpin langsung Kapolres AKBP Muhammad Zakiy, Selasa 14 Januari 2020, pagi tadi.
Kapolres Mateng AKBP Muhammad Zakiy mengatakan, untuk sementara pelayanan hanya untuk perpanjangan SIM saja, sembari menunggu Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
“Kalau sudah ada Satpas baru kita melayani pengurusan SIM baru, karena tempat praktek lapangan uji SIM juga belum ada sementara akan dibenahi,” kata Muhammad Zakiy.
Kata Zakiy, pelayanan perpanjangan SIM ini tetap standby di Polres Mateng memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjang, disamping menunggu Satpas.
“Kita upayakan dalam dua minggu kedepan Satpas di Mateng sudah tersedia,” ucap Zakiy.
Zakiy menambahkan, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Mateng secara umum atas pelayanan Polres Mateng yang sangat terbatas.
“Tetapi tidak lama lagi Polres mateng juga sudah bisa melayani masyarakat pembuatan SIM baru, yang jelas kedepan kami akan meningkatkan pelayanan lebih baik dan memuaskan,” pungkasnya.
RULI SYAMSIL