TRANSTIPO.com, Topoyo – Isu yang beredar luas di sejumlah kanal media sosial dan media berjejaring belum lama ini terkait dugaan hilangnya ratusan water meter (meteran air) dan batang pipa di UPTD pengelola air bersih di Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar.
Pihak Polres Mateng kemudian menduga kejadian tersebut beraroma tindak pidana korupsi.
Kabar yang diduga masuk tindak pidana merugikan negara itu kini dalam penyelidikan Kasat Reskrim Polres Mateng.
Konfirmasi media ini kepada Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Fredy di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
Dirinya mengungkapkan laporan kasus yang sedang ditanganinya itu masuk di bulan Februari 2024, namun kasus ini ditangani hanya kurang lebih seminggu sebab saat melakukan penyelidikan awal ditemukan fakta lain dengan dugaan mengarah ke tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara.
“Ternyata dalam penyelidikan awal kita menemukan bahwa barang ini barang pengadaan dari Dinas PU,” kata Fredy, Senin, 4 Maret 2024.
Soal berapa total anggaran dan tahun berapa kita belum tahu, “Kita masih meminta dokumen pendukung dari dinas terkait,” ujarnya.
Menurut Fredy, barang ini ‘kan bukan barang kecil dan sedikit, namun kalau memang ini hilang atau pengadaannya ada namun tidak ada barang berarti ini merugikan Negara.
Kasus ini sekarang ditangani unit tipikor yang diduga mengarah tindak pidana korupsi.
“Untuk infonya jumlah barang yang diduga hilang itu satu paket, 400 buah meter air dan 400 batang pipa,” ujar Fredy.
Fredi menambahkan sejauh ini sudah tiga orang saksi telah diperiksa, termasuk penjaga gudang di UPTD, dan saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan.
“Apakah ada indikasi barang itu dijual atau bagaimana, kami masih melakukan pendalaman, kalau barang itu ada di situ berarti ada beberapa kemungkinan, apakah orang lain yang ambil atau penjaga gudang yang mainkan,” kata Fredy.
RULI SYAMSIL










