
TRANSTIPO.com, Mamasa – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mamasa kembali menangkap seorang pelaku narkoba yang diketahui sebagai salah satu penjual sayur keliling. Pelaku atas nama Adeng, warga Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ditangkap di Simpang Lima kota Mamasa saat ia hendak berkeliling menjual sayur.
Dari tangan pelaku polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 01,83 gram yang disebunyikan di bawah laras sepatu pelaku.
Kasat Narkoba Polres Mamasa, IPTU Salmon Abang mengatakan, pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang sayur keliling di wilayah Mamasa yang setiap harinya menggunakan motor. Pelaku ini sudah diintai selama dua pekan oleh Satnarkoba, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Dari penangkapan terhadap pelaku Adeng, kemudian dikembangkan dan pihak Reserse Narkoba Polres Mamasa kembali berhasil menangkap tersangka lainnya yang berinisal DW, warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Namun tersangak DW saat menjalani pemeriksaan ternyata masih di bawah umur sehingga direkomendasikan dilakukan rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Barat.
Untuk pelaku Adeng, terancam dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
FRENDY