Rapat penetapan harga TBS di ruang rapat Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Provinsi Sulbar, Mamuju, Senin, 14 Januari 2019. (Foto: Arisman)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Tim penetapan harga tandan buah segar (TBS) kembali menggelar rapat terkait penentuan indeks K dan harga TBS. Rapat berlangsung di ruang rapat Bidang Produksi Perkebunan Dinas Pertanian Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) pada Senin, 14 Januari 2019.

Rapat penetapan ini dipimpin oleh wakil ketua tim TBS Sulbar Abdul Waris Bestari yang didampingi Pembina Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sulawesi Muchtar Tonang. Tampak hadir dari perwakilan setiap perusahan sawit serta petani sawit di Sulbar.

Abdul Waris Bertari mengatakan kesepakatan bersama kita tetapkan harga TBS  untuk umur 10 s.d. 20 tahun sebesar Rp864.07 dengan indeks K sebesar 73.00 persen.

“Dibandingkan harga bulan kemarin, harga TBS kali ini mengalami kenaikan walaupun tidak signifikan naiknya yaitu hanya sebesar Rp90,” terang Abdul Waris Bestari.

Waris Bestari berharap penjualan CPO perusahaan bisa meningkat sehingga  penetapan harga bulan juga mengalami peningkatan secara terus menerus.

Terkait adanya perusahaan sawit di Sulbar yang tidak mengirim wakilnya hadir dalam rapat penetapan ini, Waris bilang mereka akan dipanggil dan menanyakan alasan mereka sehingga tidak hadir undangan rapat penetapan ini.

“Seharusnya mereka taat pada aturan pemerintah setempat,” ujarnya, kesal.

Ia tambahkan, dengan tegas Waris bilang, “Kita memang membutuhkan investor tapi tidak serta-merta juga perusahaan tidak mengindahkan aturan yang ada sehingga mereka akan kita panggil.”

Sudah berapa invoice yang masuk?

“Sampai saat ini baru 2 perusahaan yang memasukkan invoice, tapi PT Astra tetap memasukan dan Perhitungan Indeks K-nya. Namun kita berharap invoice itu paling tidak bisa kita lihat,” jelas Abdul Waris Bestari.

ARISMAN SAPUTRA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini