TRANSTIPO.com, Topoyo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) gelar Sosialisasi, Peraturan Perundang-Undangan Pemilu, PKPU Nomor 6, 7, 8, tahun 2022.
Sosiisasi terkait pemahaman peningkatan dan pengetahuan Pemilu ini berlangsung di Cafe Kilo Meter Satu, 19 November 2022.
Dihadiri Ketua Plt KPU Mateng, Sampe Amiruddin, dan dua komisioner kepemiluan yakni, Muhdar (Divisi Hukum) dan Jasmuddin (Divsi Perencanaan Data dan ainformasi)
Turut hadir para pengurus partai politik (Parpol), perwira penghubung, Kapolres Mateng, pimpinan OPD dari Capil Mateng, serta pimpinan organisasi di Mateng.
Terkait sosialisasi ini, Plt Ketua KPU Mateng, Sampe Amiruddin menyampaikan, sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman tentang PKPU Pemilu kepada masyarakat luas.
Menurutnya, ketiga PKPU ini, bukan hanya penyelenggara yang memahami, namun juga dapat diketahui dan dipahami masyarakat Mateng
“Sosialisasi ini sangat perlu untuk didilakukan,” ujar Sampe.
Komisioner Muhdar menambahkan, sisosialisasi PKPU nomor 6, 7 dan 8 tahun 2022 tentang Pemilu ini akan bersama-sama kita paparkan, sebab tidak lama lagi menghadapi pemilu.
Komisioner KPU Mateng lainnya, divisi perencanaan data dan informasi, Jasmuddidin memaparkan
PKPU Nomir 7 terkait pemutakhiran data pemilih, potensi pemilahan pemilih, tahapan dan pemutakhiran pemilih, serta daftar pemilih tambahan.
Selain itu ia juga menjelaskan penyusunan daftar pemilihan sementara hingga pemilihan presiden putaran kedua.
RULY SYAMSIL