Kepala Dinas Perdagangan Mamuju Hj. St. Sutina Suhardi (Foto: Arisman)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju akan mengirimi surat peringatan kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)yang berada Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju.

Pengiriman surat peringatan ini itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Mamuju Hj. St. Sutina Suhardi di kantornya pada Selasa, 26 Maret 2019.

“Minggu ini kita akan kirimkan surat peringatan ke SPBU Simboro (Rangas) Mamuju,” kata St. Sutina Suhardi.

Menurutnya, surat perigatan ini diberikan ke pihak SPBU Simboro karena pada saat dinas perdagangan melakukan tera ulang takaran beberapa jenis bahan bakar, pihaknya menemukan ada yang tidak sesuai dengan batas normal yang ditentukan.

“Di SPBU Simboro (Rangas), saat ditera kita temukan tidak sesuai dengan batas normal, dan itu kita sudah normalkan kembali sesuai batas yang ditentukan,” ungkap St. Sutina Suhardi.

Dinas Perdanganan Kabupaten Mamuju telah melakukan tera ulang kepada SPBU di Kali Mamuju, SPBU di perempatan Simbuang, dan SBPU Simboro (Rangas). Tera ulang itu telah diperlihatkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat.

ARISMAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini