
TRANSTIPO.com, Mamuju – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar workshop bersama awak media di Mamuju, OPD terkait dan Mahasiswa di Auditorium Gedung BPK Perwakilan Sulbar, Simboro, Mamuju, Kamis pagi, 18 Oktober 2018.
Media workshop BPK ini bertema “Pemahaman Tugas dan Fungsi BPK serta Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)”.
Dalam penyampaian awal, workshop ini dengan tujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut atas tugas dan fungsi BPK serta Opini BPK atas LKPD.
Pemateri dalam acara workshop ini adalah Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Barat Eydu Oktain Panjaitan didampingi Kepala Kesekretariatan BPK Perwakilan Sulawesi Barat Asih Waryanti, dan seorang moderator yakni Dedi Setyawan.
Dalam paparan Eydu Oktain Panjaitan, di antaranya ia mengatakan, tugas dan kewenangan BPK tidak hanya pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara/Daerah, akan tetapi masih ada kewenangan yang lainnya.
Kewenangan yang lain dari BPK itu yang dimaksud Eydu Oktain, antara lain:
Pertama, pemberian pendapat kepada DPRD, pemerintah daerah dan BUMD karena sifat pekerjaannya. Kedua, pemberian keterangan ahli dalam proses peradilan. Ketiga, peniliaan dan atau penetapan kerugian Negara. Keempat, pemantauan kerugian negara/daerah. Dan, kelima, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD tahun 2017 dari seluruh daerah yang ada di Sulawesi Barat, termasuk pemerintah provinsi, keseluruhannya telah menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” terang Eydu Oktain Panjaitan.
Eydu menambahkan, jika dibandingkan tahun 2016, pada tahun 2017 mengalami peningkatan, di mana sebelumnya masih ada daerah yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Menurut Eydu, akan tetapi opini WTP tetap tidak menjamin tiadanya pelanggaran, sebab tujuan pemeriksaan keuangan yang dilakukan hanyalah memberikan opini kewajaran sesuai penyajian laporan keuangan.
“Walaupun mendapatkan WTP , tetapi dalam pemeriksaan menemukan adanya kecurangan praktis, hal ini harus tetap diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan,” jelas Eydu Oktain Panjaitan.
ARISMAN SAPUTRA