TRANSTIPO.COM, Mamuju – Pembacaan Putusan terhadap sidang sengketa Pilkada Mamuju 2020, tentang pelaporan Kuasa hukum Paslon Habsi-Irwan yang menyoal Ijazah calon wakil Bupati Mamuju Nomor urut 2 (dua) Ado Mas’ud di tolak seluruhnya oleh Bawaslu Mamuju dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di kantor Bawaslu Mamuju, Jalan Pengayoman pada, Jumat malam (09/10).
Bawaslu Mamuju menganggap jika dalil pemohon kabur, tidak jelas dan hal berulang yang sebelumnya dltelah ditangani sentra pelayanan terpadu Gakkumdu kabupatenyang menyatakan ijazah Ado Mas’ud bukan pelanggaran. Terkait itu hasil konfimasi pihak termohon ke kampus terkait dinyatakan asli.
“Dengan alasan tersebut dan berdasarkan Bawaslu Kabupaten Mamuju menyatakan laporan tersebut tidak berdasar dan sesuai hasil keterangan penelusuran Bawaslu Kabupaten Mamuju ke kampus yang dahulu bernama Universit Veteran (UVRI) Makassar dan berganti Univerisitas Tridarma Makassar (UTDM) menyatakan termohon dan terkait yaitu kampus bersangkutan dinyatakan asli,” Putusan yang dibacakan komisioner Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang.
Sedangkan sangkaan pemohon terkait nomor induk Ado Mas’ud yang menyangkakan Nim ganda yang juga di miliki mahasiswa lain tidak terbukti dan pemohon tidak dapat membuktikan hal tersebut secara konferhensif oleh pemohon.
“Berdasarkan hasil keterangan saksi pemohon yang menerangkan jika kesahalahan penginputan mungkin terjadi terlebih jika operator berjumlah sedikit, dan berdasarkan hasil penelitian dengan sangkaan alat bukti P12 dan P16 menyatakan bahwa Nim Ado Mas’ud dengan nama Mas’ud dinyatakan terdaftar dalam pangkalan dikti,” Lanjut pembacaan Oleh ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Habsi-Irwan, Akriadi mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum ke PTTUN berdasarkan Perma nomor 11.
“Kami akan lanjutkan sengketa Pilkada ini ke PTTUN Makassar,”kata Akriadi, Jumat 9 Oktober 2020.
Dia juga mengungkapkan, terkait rencana lanjutan ke PTTUN, pihaknya akan meminta seluruh salinan putusan yang telah dibacakan oleh majelis musyawarah.
“Kami punya waktu tiga hari kerja untuk mengajukan ke PTTUN,”katanya.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus mengungkapkan bahwa sejak awal putusan yang dikeluarkan oleh kliennya, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Semua tahapan yang dilaksanakan oleh KPU bersifat terbuka, terukur, serta ada norma yang dipedomani,”kata Rahmat Idrus.
Rahmat Idrus mengungkapkan bahwa jika ada pihak yang ingin menyoal KPU, harus menunjukkan apa yang cacat formil dan materil dari keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Mamuju.
“Kami menganggap pemohon sengketa terkait kasus ijasah palsu, aspek formalnya bermasalah karena tidak menguraikan kedudukan kami selaku pihak termohon,”katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihak pemohon mendalilkan bahwa KPU Mamuju tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi.
“Sementara undang-undang yang digunakan dalam mengatakan ketidakcermatan KPU sama sekali tidak ada kaitannya dengan undang-undang Pilkada,”kata Rahmat Idrus.
SUGIARTO